Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata. Beberapa di antaranya senjata api ilegal, senapan angin, dan senjata air soft gun.
- Terbukti Miliki Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini
- Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
- Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dito Mahendra penjara selama satu tahun dalam kasus kepemilikan senjata apil ilegal. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa dalam amar tuntutannya, Selasa (26/3).
Jaksa meyakini, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
"Bahwa terdakwa Mahendra Dito Sampurno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin," ucap Jaksa.
Ada satu hal yang memberatkan tuntutan Dito dalam kasus ini yakni meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, Dito telah mengakui perbuatannya, lalu menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan sesuai yang mengakibatkan korban sehingga berkematian maupun secara materil,"
jelas Jaksa.
merdeka.com
Sebelumnya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata. Beberapa di antaranya senjata api ilegal, senapan angin, dan senjata air soft gun.
Jaksa menerangkan penemuan senjata ilegal tersebut bermula dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pengusutan dugaan kasus dugaan korupsi oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Saat menyelidiki sejumlah aset milik Nurhadi di kantornya PT Garuda Yaksa Perkasa kawasan Jakarta Selatan ditemukan sebuah ruangan yang membutuhkan akses khusus.
"Di dalam kamar tersebut ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine amunisi, dan aksesoris senjata api," kata Jaksa dalam amar dakwaanya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/1).
Dalam penggeledahan, KPK juga menemukan peluru tajam untuk senapan laras panjang dan sejumlah peluru tajam 9 MM untuk jenis pistol serta ada peluru kecil milik Dito.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Polri, empat pucuk senpi memiliki izin impor dan buku pass kepemilikan senjata api (BPSA).
Sedangkan enam senpi, satu senapan angin, dan dua airsoft gun tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin impor senjata api dan dokumen BPSA. Penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru.
"Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah ilegal," terang Jaksa.
Setelahnya kembali ditemukan tiga senjata milik Dito di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian ditemukan senpi dari tangan Dito langsung saat dilakukan penangkapan di daerah Bali.
Berdasarkan hasil verifikasi base senjata api di Baintelkam Polri, satu senjata milik Dito legal dan dua lainnya tidak terdaftar.