Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan: Saya Hobi Koleksi Senjata dan Tidak Bertindak Onar
JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
- Terbukti Miliki Senpi Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
- Terdakwa Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Ajukan Penangguhan Penahanan
- Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan: Saya Hobi Koleksi Senjata dan Tidak Bertindak Onar
Terdakwa kepemilikan senjata api, Dito Mahendra meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dari segala dakwaan karena senjata dimiliki adalah koleksi.
"Saya hobi mengoleksi senjata. Dan saya anggota Perbakin," kata Dito saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Untuk itu, Dito meminta kepada majelis hakim agar bisa memutuskan dengan seadil-adilnya, apalagi selama persidangan Dito mengaku kooperatif.
"Dalam kesempatan ini saya sampaikan kepada majelis hakim, agar memutus seadil-adilnya kepada saya dengan pertimbangan saya tidak sedikit pun bertindak onar atas penguasaan saya atas senjata api," tutur Dito.
Kuasa hukum Dito Mahendra, Boris Tampubolon saat membacakan pleidoi Dito menyampaikan bahwa hukum dibuat tidak untuk mencari cari kesalahan, sementara kasus ini jelas bahwa penyidik datang mengambil senjata yang disimpan di ruangan khusus tanpa ada surat tugas yang sah.
Selain itu, penerapan Undang-Undang Darurat kepada kliennya juga tidak tepat. Karena Undang-Undang Darurat dimaksudkan untuk menghalau pemberontakan yang terjadi pada tahun 1951.
Faktanya terdakwa menguasai senjata tersebut tidak untuk pemberontakan, tidak untuk makar dan tidak sebagai pemasok kepada organisasi kejahatan.
"Terdakwa menguasai senjata karena memang hobi menembak karena jelas sebagai anggota Perbakin dan juga sebagai kolektor dan tidak pernah menggunakan senjata di tempat umum," kata Dito.
Boris meminta kepada majelis hakim untuk bisa membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun karena melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dengan dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU ketika membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
JPU meminta kepada majelis hakim PN Jaksel, agar mengadili perkara tersebut dengan memutuskan bahwa terdakwa Dito Mahendra bersalah dengan memiliki senjata api ilegal.
Jaksa meminta kepada majelis untuk menerapkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dakwaan yang telah dilayangkan.
Selain itu, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan kepada terdakwa Dito Mahendra karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.