Ditolak MK, penggugat UU Pernikahan Dini bakal usul revisi ke DPR
"Kami akan intervensi ke DPR karena dalam Prolegnas disebutkan akan ada perubahan Undang-undang."
Kuasa hukum Koalisi 18 Dian Kartikasari menyayangkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan untuk meninjau kembali ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam permohonannya, pemohon uji materi meminta batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.
"Koalisi 18 kecewa putusan MK karena usia perkawinan yang diatur dalam Undang-undang ini sudah lama. Dalam Undang-undang kan memberi hak pendidikan dan perlindungan bagi anak. Seharusnya MK terjemahkan ini," kata Dian usai mengikuti sidang judicial review di MK, Jakarta, Kamis (18/6).
Dian mengatakan, dasar diajukannya permohonan ke MK adalah melihat adanya fakta perkawinan usia dini yang membawa banyak masalah terutama bagi kaum perempuan.
"Permohonan mengajukan judicial review ini adalah melihat situasi batin sudah 41 tahun Undang-undang ini. Kita ajukan ini karena ada realita di masyarakat. Kematian tinggi, perceraian dan kesetaraan gender itu tidak pernah terjadi," papar dia.
Menurut Dian, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013, jumlah perempuan yang menikah pada usia 17 ke bawah hampir lima puluh persen. Tak jarang dalam usia ini kekerasan dalam rumah tangga dan angka perceraian sangat tinggi.
"Data BPS 2013 memperlihatkan anak usia 13-15 tahun, jumlah yang menikah 20 persen. Untuk usia 15-17 tahun, 13 persen menikah. Jadi hampir setengah perkawinan terjadi pada usia di bawah umur. Tak heran angka perceraian dan KDRT tinggi karena tidak matang," kata Dian.
Sekalipun kecewa dengan keputusan MK, Dian mengaku Koalisi 18 akan terus berusaha memperjuangkan terkait batas usia perkawinan bagi perempuan itu. Salah satunya adalah melalui DPR.
"Kami tidak berhenti di sini. Kami akan intervensi ke DPR karena dalam Prolegnas disebutkan akan ada perubahan Undang-undang," tandas dia.
Baca juga:
MK tolak uji materi perkawinan beda agama
MK tolak gugatan batas usia perkawinan bagi perempuan
Pendiri Facebook akan nikahi gadis keturunan Indonesia
Koalisi 18+ desak MK tentukan batas kawin bagi anak di bawah umur
5 Manfaat utama yang didapat dari mencatatkan pernikahan
Penting! Cek kesehatan sebelum menikah
Diskusikan 4 hal ini sebelum menikah!
-
Di mana pernikahan ini dilangsungkan? Dalam acara sakral yang digelar di Desa Long Beluah, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara itu terlihat pengantin pria bernama Mirza Robert MN Pitt mendatangi rumah mempelai perempuan didampingi sang ibu.
-
Bagaimana pernikahan tersebut dilakukan? Pernikahan tersebut selayaknya yang terungkap dalam video singkat unggahan akun Instagram @undercover.id beberapa waktu lalu. Video berdurasi pendek itu menampilkan momen sakral saat kedua mempelai tengah menjalani proses akad nikah. Diketahui, pernikahan tersebut berhasil digelar melalui jalur pendekatan taaruf dari kedua belah pihak.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Kapan Azzahra Nabila Sudiro mengadakan pengajian menjelang pernikahannya? Pada Rabu, 21 Agustus 2024, Azzahra Nabila Sudiro mengadakan pengajian sebelum pernikahan.
-
Kapan acara pernikahan tersebut berlangsung? Melalui unggahan Ashraff Abu di media sosial pada Minggu (21/04), terungkap bahwa resepsi pernikahan putri mereka, Nabila, digelar dengan sangat mewah.
-
Kapan Diah Permatasari dan suaminya menikah? Mereka mengucapkan janji suci pada tanggal 5 April 1997. Kini, mereka telah menikah selama 24 tahun dan diberkati dengan kedua anak mereka.