Ditolak Rujuk, Pria di Palembang Siram Mantan Istri dan Anaknya dengan Air Keras
Kesal ajakannya rujuk ditolak, pria inisial MY (45) tega menyiram mantan istri sirinya SS (30) dan anak tirinya DA (7) dengan air keras. Pelaku kini menjadi buronan polisi setelah dilaporkan kedua korban.
Kesal ajakannya rujuk ditolak, pria inisial MY (45) tega menyiram mantan istri sirinya SS (30) dan anak tirinya DA (7) dengan air keras. Pelaku kini menjadi buronan polisi setelah dilaporkan kedua korban.
Korban SS mengalami luka bakar hampir di sekujur tubuhnya, sementara DA terkena siraman di bagian wajah. Mereka baru saja pulang setelah menjalani perawatan di rumah sakit beberapa hari.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Kenapa Hari Air Sedunia penting? Peringatan ini menyoroti tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dalam hal krisis air, termasuk polusi air, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan akses terhadap air bersih.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Hari Air Sedunia diperingati? Hari Air Sedunia adalah peringatan global yang diadakan setiap tahun pada tanggal 22 Maret untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya air bersih dan keberlanjutannya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Penyiraman dilakukan pelaku di rumah ibu korban di Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, Jumat (6/1). Pelaku sengaja menunggu korban yang sedang keluar di depan rumah. Begitu bertemu, dia meneriakkan ancaman pembunuhan.
"Saya kira disiram air selokan, ternyata air keras. Anak saya juga kena," ungkap korban SS, Selasa (11/1).
SS menjelaskan, dia dan pelaku sudah pisah ranjang selama satu tahun karena kerap mendapat perlakuan kasar. Pelaku berkali-kali mengajaknya rujuk, namun korban menolak.
"Kami menikah dua tahun, selama itu saya sering dipukuli. Selama berumah tangga, kami tidak punya anak, DA itu anak dari suami pertama," kata dia.
Pelaku Kerap Meneror Korban
Lantaran ajakannya untuk rujuk ditolak, pelaku sering meneror korban. Dia mendatangi tempat kerja korban, mematikan aliran listrik rumahnya, dan mencongkel jendela untuk masuk ke rumah.
"Dia juga sering mengirim makanan online ke rumah, tapi saya sendiri yang disuruh bayar. Dia sengaja buat saya tidak nyaman," ujarnya.
"Saya sudah laporkan ke RT, tapi dia tidak kapok. Sekarang urusannya sudah sama polisi karena nyawa saya dan anak saya hampir terancam," sambung SS.
Kapolsek Sukarami Kompol Budi Hartono Sutrisno mengatakan, anak buahnya beberapa kali mencoba menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, namun dia berhasil kabur. Polisi mengimbau pelaku menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas dan terukur.
"Kami kejar terus keberadaannya dan mudah-mudahan segera tertangkap," tegasnya.
(mdk/yan)