Dituduh Bohong soal Raker di Hotel Bintang Lima, Nurul Ghufron Maafkan Novel
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut dirinya telah memaafkan mantan Kasatgas Penyidikan KPK, Novel Baswedan, yang menuduhnya berbohong soal pelaksanaan rapat kerja (raker) lembaga antirasuah di hotel bintang lima.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut dirinya telah memaafkan mantan Kasatgas Penyidikan KPK, Novel Baswedan, yang menuduhnya berbohong soal pelaksanaan rapat kerja (raker) lembaga antirasuah di hotel bintang lima.
"Atas tuduhan suka berbohong dari Mas Novel kepada saya, saya maafkan dan tidak perlu diperpanjang lagi," ujar Ghufron dalam keterangannya, Sabtu (30/10).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
Semua ini bermula dari kegiatan rapat kerja (raker) yang dilakukan pimpinan KPK di hotel bintang 5 di Yogyakarta. Raker dilakukan selama tiga hari dan diakhiri dengan bersepeda santai. Kegiatan itu mendapat kritikan dari berbagai masyarakat, termasuk para mantan pegawai.
Salah satu yang mengkritik yakni Novel Baswedan. Menurut Novel, kegiatan itu tak pantas dilakukan lantaran Indonesia masih dilanda pandemi. Kemudian menanggapi kritik Novel tersebut, Nurul Ghufron menyampaikan bahwa mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan dua mantan direktur KPK, yakni Sujanarko dan Giri Suprapdiono pernah mengikuti rapat kerja di hotel bintang 5 bersama pimpinan.
Mendengar pernyataan Ghufron soal Febri, Sujanarko, dan Giri pernah ikut rapat kerja di hotel bintang 5 bersama pimpinan, Novel menyebut pernyataan Ghufron itu bohong. "Salah satu kelebihan Pimp KPK skrg adl suka berbohong. Sblmnya raker KPK paling di hotel bintang 3, puncak Bogor. Tdk pernah di hotel bintang 5, booking 1 rumah makan & acara sepeda santai di jam kerja. Coba ditunjuk dgn jelas," cuit Novel dalam akun twitternya.
Disebut berbohong, Ghufron mengaku telah memaafkan Novel dan meminta agar tidak diperpanjang. Menurut dia, pernyataan Novel yang menyebutnya bohong lantaran Novel tak mengetahui atau tak ingat dengan kejadian tersebut.
"Mas Novel saja yang tidak mengetahui atau lupa," kata Ghufron.
Menurut Gufron, dua mantan pegawai KPK, Giri Suprapdiono dan Sujanarko, sudah mengakui bahwa mereka ikut dalam rapat kerja di hotel bintang 5. Namun Ghufron tak menjelaskan secara rinci terkait rapat bersama Sujanarko dan Giri di hotel bintang 5.
"Mengingat baik Mas Giri dan Pak Sujanarko dalam pemberitaan lain sudah mengakui mengikuti beberapa raker di tahun-tahun sebelumnya, juga di hotel bintang 5, itu saya tak perlu mengklarifikasi, cukup tanya saja kepada Mas Giri dan Pak Sujanarko yang mengikuti kegiatan tersebut," kata Ghufron.
"Kalau saya jelaskan nanti tidak percaya, atau disebut bohong lagi, atau disebut anak-anak lagi setelah sampaikan ketidakkonsistenan kritiknya, dulu ketika dilaksanakan sendiri tidak bersuara, sekarang bersuara," Ghufron menambahkan.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com.
Baca juga:
Diklaim Sesuai Standar Biaya Umum, Berapa Anggaran Raker KPK di Yogyakarta?
Gelar Raker di Hotel Mewah di Yogyakarta, Firli Tegaskan Bukan Agenda Jalan-Jalan
Pukat UGM Soal KPK Gelar Rapat di Hotel Mewah: Tak Lagi Jadi Lembaga Percontohan
Alasan Nawawi Pomolango Tak Ikut Raker KPK di Yogyakarta
Kritik Raker di Hotel Mewah, Pukat UGM Sebut KPK Seharusnya Jadi Contoh Efisiensi
Alasan KPK Raker di Hotel Mewah di Yogyakarta Agar APBN Terdistribusi ke Daerah