Dituduh merokok, 5 buruh perusahaan mi dipecat tanpa pesangon
Padahal saat itu buruh baru saja menyelesaikan pekerjaannya & istirahat di tempat makan yang berada di luar pabrik.
Lima buruh yang bekerja di PT Prakarsa Alam Segar (PAS) Kota Bekasi, Jawa Barat dipecat. Pemecatan sepihak dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang mie itu karena dituduh merokok di sekitaran kantor.
Penderitaan Sunaryo, Hendi, Afififahmi, Ridwan, dan Burhanudin tidak berhenti sampai di situ. Sebab mereka juga tidak mendapat pesangon dari perusahaan tempatnya bekerja selama ini.
Akibatnya, sekitar 50 buruh melakukan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) melakukan aksi solidaritas dan mengadukan pemecatan sepihak tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (6/10).
Mereka juga menyebarkan selebaran kertas kepada pengendara yang melintas atas ketidakadilan yang diterima buruh.
"Ada lima orang teman kami dipecat tanpa pesangon karena dituduh merokok," ujar Koordinator aksi, Yunus Ardiansyah, kepada wartawan, Selasa (6/10).
Dia menerangkan, aksi sewenang-wenang perusahaan melakukan pemecatan tersebut berlangsung pada 2014 akhir tahun lalu. Saat itu menurutnya, buruh baru saja menyelesaikan pekerjaannya dan istirahat di tempat makan yang sebenarnya berada di luar pabrik.
Namun manager perusahaan tersebut memergoki mereka saat sedang berada di tempat makan. Ada 16 yang saat itu berada di tempat istirahat tersebut. "Akhirnya mereka semua di BAP," ungkapnya.
Namun dari 16 pekerja, lima di antaranya dianggap terbukti merokok hingga akhirnya dilakukan pemecatan. Tanpa ada peringatan satu atau dua, pemecatan sepihak dilakukan perusahaan.
Kebijakan tersebut dinilai tidak adil. Apalagi perusahaan tidak menemukan bukti rokok di lokasi. Selain itu mereka juga beristirahat di luar area pabrik.
"Kami tahu ada larangan merokok, namun ternyata ada aturan baru yang lebih ketat. Tapi, aturan ini minim sosialisasi sehingga tidak diketahui para buruh," ucapnya.
Mengapa dia mengadukan pemecatan tersebut ke PHI, karena Disnaker Kota Bekasi tidak mengindahkan aduannya tersebut. "Kami datang ke sini agar mendapatkan keadilan," jelasnya.
Pihaknya menduga kasus PHK sepihak ini merupakan akal-akalan perusahaan untuk mengurangi jumlah karyawan. Sebab, kejadian PHK sudah sering dilakukan terutama kepada karyawan lama yang sudah berusia lanjut. Lanjut dia, perusahaan tersebut mempekerjakan sekitar 7.000 orang.
Baca juga:
Tolak PHK massal, karyawan Air France keroyok bos sampai baju robek
Bos BKPM janjikan bantuan ke perusahaan guna cegah PHK massal
Ekonomi lesu, 8 perusahaan di Banten tutup 7.000 buruh terkena PHK
Komitmen serap 121 ribu pekerja, 16 perusahaan hanya fokus di Jawa
Jokowi soal ekonomi lesu: Kita harus optimis, jangan cuma berita PHK
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.