Dituduh tebang pohon balai konservasi, Mbah Harso hadapi vonis
Kasus ini mirip dengan Nenek Asyani di Situbondo yang dituduh mencuri kayu Perhutani.
Mbah Harso Taruno (67) seorang petani di Gunungkidul Yogyakarta terpaksa menghadapi meja hijau, setelah dituduh merusak dan menebang pohon di hutan Swakamargasatwa BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Paliyan, Gunungkidul. Mbah Harso dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 400 ribu atau subsider satu bulan penjara.
Kejadian tersebut bermula ketika pada 26 September 2014, Mbah Harso yang sehari-hari berkebun di hutan tersebut memindahkan sebuah pohon yang tumbang di dekat lahan garapannya. Setelah itu dia didatangi oleh petugas BKSDA dan diajak ke kantor BKSDA karena dituduh menebang pohon yang tumbang tersebut.
Menurut pengacara Mbah Harso, Suraji Noto Suwarno, karena merasa tidak menebang pohon, Mbah Harso tidak mau mengaku perbuatan yang dituduhkan padanya. Sehari setelah itu, Mbah Harso pun dilaporkan ke polsek Paliyan oleh pihak BKSDA.
"Karena tidak mau mengaku kemudian dilaporkan ke polsek Paliyan, setelah itu Mbah Harso ditahan sekitar satu bulan di Polres Gunungkidul," katanya sebelum sidang vonis Mbah Harso di PN Wonosari, Selasa (17/3).
Dalam persidangan sebelumnya, lanjutnya, fakta-fakta yang dituduhkan pada Mbah Harso tidak bisa terbukti. Tidak ada saksi yang menyebutkan bahwa Mbah Harso menebang pohon dalam hutan yang dilindungi pemerintah tersebut.
"Saksi hanya bisa menyebutkan kalau Mbah Harso lahan garapannya dekat dengan pohon tumbang. Jadi itu mulanya ada kebakaran hutan, lalu dicek ditemukan ada tiga titik pohon yang ditebang. Salah satunya di dekat lahan Mbah Harso, atas dasar itu Mbah Harso kemudian dituduh menebang," terangnya.
Saat ini Mbah Harso masih menunggu persidangan vonis atas dirinya dimulai. Dia datang ke PN Wonosari menggunakan baju koko warna putih dengan peci hitam di kepala. Tampak pula, Basuki, anak Mbah Harso yang datang menemani. Sidang yang rencananya dimulai pukul 12.00 WIB sampai saat ini belum juga dimulai.
Harso didakwa dengan pasal berlapis yakni yakni Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 1 a UU No 5/1990; serta Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 12 c Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.