Ditunjuk Jadi Kakortastipidkor, Intip Isi Garasi Brigjen Cahyono Wibowo yang Punya Harta Rp5,6 Miliar
Belum banyak yang tahu sosok Brigjen Pol Cahyono Wibowo. Termasuk harta kekayaannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Brigjen Pol Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor). Adapun Kakortastipidkor merupakan divisi baru di Polri.
Penunjukan Brigjen Pol Cahyono Wibowo sebagai Kakortastipidkor tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang diteken Kapolri. Dalam surat telegram itu, sebanyak 55 personel dirotasi.
- Jadi Wakapolri Gantikan Agus Andrianto, Komjen Ahmad Dofiri Punya Harta Rp7,3 Miliar
- Brigjen Pol Cahyono Wibowo Pimpin Kakortastipidkor Polri, Ini Profilnya
- Wajah Memerah, Megawati Marah Dituding Mengintimidasi Kapolri
- Catat! 35 Ribu Warga KTP Jaksel Tapi Tak Tinggal di Jakarta NIK-nya Segera Dihapus
Belum banyak yang tahu sosok Brigjen Pol Cahyono Wibowo. Termasuk harta kekayaannya. Merdeka.com menelusuri harta kekayaan Brigjen Pol Cahyono Wibowo. Simak ulasan berikut.
Harta Kekayaan Cahyo Nugroho
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Cahyo Nugroho per tanggal 31 Desember 2022, total harta kekayaannya mencapai Rp5,6 miliar.
Dalam laporan tersebut total harta kekayaannya ini terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Pada tanah dan bangunan, Wibowo tercatat memiliki sejumlah bidang tanah di beberapa wilayah yang mencapai Rp4.050.000 atau Rp4 miliar. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 20 m2/678 m2 di Bogor hasil sendiri senilai Rp900.000.000 atau Rp900 juta.
Lalu tanah dan bangunan seluas 89 m2/65 m2 di Jakarta Selatan hasil sendiri senilai Rp1.500.000.000 atau Rp1,5 miliar. Dia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 220 m2/200 m2 hasil sendiri di Batam senilai Rp1.200.000 atau Rp1,2 miliar.
Ada juga tanah dan bangunan di Batam hasil sendiri seluas 72 m2/72 m2 senilai Rp450.000.000 atau Rp450 juta.
Sementara pada alat transportasi dan mesin total harta senilai Rp643.000.000 atau Rp643 juta. Jumlah ini terdiri dari mobil Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2012 hasil sendiri senilai Rp320.000.000 atau Rp320 juta.
Ada pula mobil Toyota Camry 2.5V AT Tahun 2012 hasil sendiri senilai Rp140.000.000 atau Rp140 juta. Dia juga tercatat memiliki motor Honda PCX tahun 2022 hasil sendiri senilai Rp33.000.000 atau Rp33 juta.
Kemudian ada pula mobil Toyota Land Cruiser Prado tahun 1999 hasil sendiri senilai Rp150.000.000 atau Rp150 juta.
Adapun harga bergerak lainnya yang dimiliki Wibowo sebesar Rp680.000.000 atau Rp680 juta, serta surat dan setara kas Rp315.000.000 atau Rp315 juta. Dengan demikian total kekayaan Cahyo Wibowo mencapai Rp5.688.000.000 atau Rp5,6 miliar.
Profil Cahyono Wibowo
Cahyono Wibowo merupakan alumni Akpol tahun 1990. Dia juga merupakan salah satu mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid pertama saat masih berpangkat AKBP. Pada tahun 2012, Cahyono ditarik ke Mabes Polri dan mendapatkan promosi jabatan sebagai Kombes dan menjabat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Mabes Polri.
Tugasnya dalam penanganan kasus rasuah mengantarkan dirinya menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidkor Bareskrim Polri. Setelah 4 tahun menggeluti penanganan kasus korupsi, Wibowo akhirnya menjabat Direktur Dittipidkor Bareskrim Polri.
Adapun Kortas Tipikor sebelumnya sudah diresmikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo. Pembentukan Kortas Tipikor pun berdasarkan peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri yang ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Perpres bernomor 122 Tahun 2024 merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Mengenai hal ini Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, terdapat penambahan tiga direktorat dalam struktur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain Direktorat Pencegahan, Direktorat Pendidikan, serta Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
"Di dalam konteks ini ditambahkan Direktorat, yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyudikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," kata Listyo kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
Menurut Listyo, pembentukan Kortas Tipikor ini merupakan upaya Polri untuk berkolaborasi dengan institusi lain termasuk KPK dan kejaksaan dalam mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin.