Dituntut 11 tahun bui, Sutan Bhatoegana sebut 'ini kemarahan sesaat'
"Hati-hati menersangkakan seseorang karena ini menyangkut kehidupan seseorang, keluarga, dan saudaranya," kata Sutan.
Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun.
Menanggapi tuntutan JPU KPK, Sutan menyebut hal itu merupakan sebuah kemarahan dari pihak lembaga antirasuah. Bahkan, politikus Demokrat itu mengingatkan KPK untuk tidak mudah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Ini hanya kemarahan sesaat. Kita hanya menyampaikan ini pembelajaran bagi KPK untuk hati-hati menersangkakan seseorang karena ini menyangkut kehidupan seseorang, keluarga, dan saudaranya," kata Sutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7).
Selain itu, Sutan meminta JPU KPK agar menilai kasusnya secara objektif. Oleh karenanya, dia berharap JPU KPK bisa memutuskan statusnya dalam kasus tersebut secara tegas.
"Saya minta ke Jaksa harus fair jangan ada dendam dalam. Kalau saya salah katakan salah, kalau saya tidak salah katakan saya tidak salah," bebernya.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam amar tuntutannya, Sutan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman pidana, JPU KPK juga menjatuhkan hukuman lain kepada Politikus Demokrat tersebut. Dimana hak politik Sutan dicabut selama 3 tahun.
"Hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan jabatan selama 3 tahun," beber Jaksa Yadyn.
Sebelum menuntut Sutan, JPU KPK mempertimbangkan beberapa hal-hal yang memberatkan dimana Sutan sebagai Ketua Komisi VII dianggap telah membuat citra buruk daripada DPR serta pejabat negara yang sangat mulia dan terhormat. Bahkan, Sutan dianggap tidak menjaga martabat kehormatan citra dan kredibilitas DPR.
Lebih lanjut, JPU KPK menganggap perbuatan Sutan dinilai bertentangan dengan semangat masyaratakat, bangsa dan negara sebagai program pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah di hukum dan mempunyai tanggungan keluarga," tandas Jaksa Yadyn.
Atas perbuatannya Sutan sijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Jaksa tuntut Sutan Bhatoegana 11 tahun penjara
Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun penjara terkait suap ESDM
-
Kapan Susteran Gedangan didirikan? Susteran Ordo Santo Fransiskus (OSF) Gedangan merupakan susteran tertua di Jawa Tengah yang dibentuk pada tahun 1870.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Gaun Tarkhan ditemukan? Bukti tertua yang diberikan oleh para ahli arkeologi adalah Gaun Tarkhan, yaitu kemeja linen dengan leher V yang ditemukan di makam Dinasti Pertama di pemakaman Tarkhan, Mesir kuno, oleh ahli Mesir kuno, Flinders Petrie.
-
Kapan Klenteng Hong San Kiong dibangun? Dibangun tepat pada tahun 1700, setiap hari raya imlek Klenteng Hong San Kiong selalu dipenuhi oleh pengunjung yang ingin melihat pertunjukan yang barongsai dan wayang potehi yang diselenggarakan oleh pengelola klenteng.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.