Dituntut 12 tahun bui, pembuat vaksin palsu histeris mohon ampun
Dituntut 12 tahun bui, pembuat vaksin palsu histeris mohon ampun. "Astaghfirullah, besar sekali cobaan saya. Bagaimana dengan anak-anak saya, enggak bisa melihat mamanya hingga besar," ujar Rita.
Rita Agustina, terdakwa pembuat vaksin palsu menangis histeris begitu mendengarkan tuntutan selama 12 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (6/3).
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Rita tampak sesenggukan setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Andi Adikawira yang juga Kasi Pidum Kejari Bekasi. Padahal, pembacaan tuntutan tersebut belum rampung.
Usai mendengarkan tuntutan, Rita bersama dengan suaminya Hidayat Taufiqurrahman tampak menyalami jaksa maupun mejelis hakim yang dipimpin oleh Merver Pandiangan. Terdengar suara Rita memohon ampun.
Rita semakin histeris begitu meninggalkan ruangan sidang Tirta II di lantai dua. Bahkan, sempat 'ndeprok' di tangga, dan menangis histeris, meminta ampun.
"Astaghfirullah, besar sekali cobaan saya. Bagaimana dengan anak-anak saya, enggak bisa melihat mamanya hingga besar," ujar Rita menangis di pelukan suaminya, Senin (6/3).
Rita kemudian dituntun turun oleh Jaksa dan suaminya masuk ke ruang tahanan di lantai dasar, sambil terus terisak.
Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrahman dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dan denda masing-masing Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama enam bulan.
Menurut Jaksa, keduanya terbukti meyakinkan dan dianggap dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Karena itu, Rita dan Hidayat dianggap bersalah melakukan tindak pidana kesehatan sesuai dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Hidayat Taufiqurroham dan Rita Agustina ditangkap di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29 RT 9 RW 35, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Juni 2016 lalu, karena memproduksi vaksin palsu
Adapun, vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.