Divonis 15 tahun penjara, Novanto stres dan belum putuskan soal banding
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengaku stres usai mendengar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Saat ini Novanto tengah berunding dengan keluarga apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto mengaku stres usai mendengar majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Hakim menilai Setnov terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan e-KTP serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Ya pasti (stres) lah. Kita kan enggak menyangka demikian gitu, tapi ya sudahlah," ujar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (27/4).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Mantan Ketua DPR ini menuturkan, usai vonis pada Selasa 24 April 2018, dia sudah dijenguk oleh pihak keluarga dan kerabat. Saat ini Novanto tengah berunding dengan keluarga apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Sudah (dijenguk keluarga), kita ngobrol perlu apa tindaklanjut (banding) gitu," kata dia.
Namun belum ada keputusan terkait langkah hukum lanjutan. "Ya kita lihatlah perkembangannya," kata dia.
Dalam perkara korupsi e-KTP, Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Dia juga disebut memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negata sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.
Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ternyata Setnov sembunyi di Bogor saat jadi DPO KPK
Setya Novanto mengaku tak kenal dokter Bimanesh
Usut aliran dana e-KTP, KPK periksa eks Bendahara Golkar Jateng
Hakim minta Setnov bedakan antara pingsan, ngantuk dan tertidur
Setnov bakal jadi saksi di sidang Dokter Bimanesh Sutarjo
Kesaksian Hilman Mattauch saat bertemu Setnov baik-baik saja hingga kecelakaan