Divonis 6,5 Tahun Bui, Harvey Moeis Sempat Mohon Agar Aset Sandra Dewi Dikembalikan Langsung Dijawab Hakim
Aset-aset yang disita oleh Kejaksaan Agung dari Sandra adalah hasil kerja kerasnya selama 25 tahun berkarier di dunia selebriti
Terdakwa Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk mengembalikan aset yang disita dari istrinya, Sandra Dewi, terkait dengan kasus dugaan korupsi timah. Penasihat hukum Harvey, Marcella Santoso, menjelaskan bahwa aset-aset milik Sandra yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah hasil kerja kerasnya selama 25 tahun berkarir di dunia hiburan, sehingga tidak ada hubungannya dengan perkara ini.
"Ibu Sandra memiliki 25 juta followers di Instagramnya dan tidak memerlukan sensasi, tetapi dia sangat dirugikan di dalam perkara ini," ungkap penasihat hukum Harvey saat sidang pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (20/12) seperti yang dilaporkan oleh Antara.
- Ke Hakim, Harvey Moeis Minta Kembalikan Aset Milik Sandra Dewi
- Bacakan Pledoi, Harvei Moeis Puji Ketabahan Sandra Dewi hingga Kutip Ayat Kitab Taurat saat Sidang Kasus Timah
- Guyon Harvey Moeis Izin ke Hakim soal Sebutan Sandra Dewi: Panggil Sayang Boleh Yang Mulia?
- Sandra Dewi Buka-bukaan Soal Penghasilan Harvey Moeis di Sidang Korupsi Timah: Suami Saya Pengusaha Batu Bara
Lebih lanjut, Marcella menambahkan bahwa Harvey juga meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan tuntutan uang pengganti yang mencapai Rp210 miliar. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak didukung oleh bukti yang kuat dan hanya berdasarkan keterangan dari terdakwa Helena Lim, yang menjabat sebagai Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Menanggapi kedua permohonan tersebut, Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan semua argumen yang diajukan. Majelis Hakim juga akan mengevaluasi tuntutan dari jaksa penuntut umum serta nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh Harvey dan penasihat hukumnya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. antara tahun 2015 hingga 2022, Harvey dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Lebih lanjut, tuntutan terhadap Harvey mencakup pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang jika tidak dibayar akan diubah menjadi pidana penjara selama enam tahun. Harvey dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ke-1 KUHP, sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi timah, suami Sandra Dewi dituduh menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Mereka juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang salah satunya dilakukan dengan membeli barang-barang mewah seperti mobil dan rumah. Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian yang tercatat mencapai Rp300 triliun. Kerugian ini diduga terdiri dari beberapa komponen, yaitu Rp2,28 triliun yang berasal dari kerugian atas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun yang merupakan kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun yang berkaitan dengan kerugian lingkungan.