Divonis bebas, Mbah Harso sujud syukur di hadapan hakim
Mbah Harso dituding mencuri kayu di lahan balai konservasi.
Mbah Harso Taruno (67), petani Gunungkidul, Yogyakarta, yang dilaporkan polisi karena dituduh menebang pohon di hutan Swakamargasatwa (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Paliyan, akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan yang dialamatkan padanya.
Dia dinyatakan tidak bersalah oleh Ketua Majelis Hakim PN Wonosari, Yamti Agustina atas dakwaan Pasal 40 Ayat 1 juncto Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang No 5/1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 1 a UU No 5/1990; serta Pasal 82 Ayat 2 juncto Pasal 12 c Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Terdakwa tidak terbukti bersalah seperti dakwaan yang didakwakan kepadanya, karena majelis hakim menyatakan terdakwa bebas," kata Hakim Ketua Yamti saat membacakan tuntutan, Selasa (17/3).
Begitu mendengar vonis tersebut, Mbah Harso langsung sujud syukur di ruang sidang PN Wonosari lalu disusul dengan ucapan alhamdulillah oleh peserta sidang.
"Saya biasa saja karena memang saya tidak bersalah, saya bersyukur Allah mendengarkan doa saya," kata Mbah Harso pada wartawan di PN Wonosari.
Lebih lanjut Harso mengatakan dia tidak akan lagi berpikir lagi tentang lahannya. Baginya peristiwa ini menjadi pelajaran yang berarti dalam hidupnya.
"Nanti biar anak saya yang garap lahannya, saya juga sudah tua," tandasnya.
Sebelumnya Mbah Harso dilaporkan polisi karena dituduh menebang pohon di hutan Swakamargasatwa BKSDA Paliyan, Gunungkidul. Tindakan tersebut dinilai pihak BKSDA merusak hutan dan melawan hukum. Mbah Harso sempat ditahan selama satu bulan di polres Gunungkidul.