Divonis Bebas, Sukena yang Pelihara Landak Jawa Langsung Sujud Syukur
Sukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, memvonis bebas terdakwa I Nyoman Sukena (39) atas kasus memelihara empat ekor landak Jawa yang dilindungi.
Vonis tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra saat menggelar sidang di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/9).
- Divonis Mati Akibat Bunuh 4 Anak Kandung, Panca Darmansyah Disebut Idap Gangguan Kejiwaan
- Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
- Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
- Upayakan Bebas dari Hukuman Seumur Hidup, Terpidana Kasus Vina Polisikan 2 Saksi Kunci
"Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum. Kedua membebaskan terdakwa Nyoman Sukena, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan harkat martabatnya," kata Bamadewa.
Sementara, I Nyoman Sukena terlihat sujud syukur setelah vonis bebas dibacakan oleh ketua majelis hakim dan juga memeluk istri tercintanya Ni Made Lastri (34).
"Saya ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat, intinya saya sudah bebas dan bersyukur. Kepada teman-teman media saya juga ucapkan banyak-banyak terima kasih selama kasus ini," ucap Sukena.
Sukena mengaku dengan adanya peristiwa tersebut tidak akan lagi memelihara landak Jawa yang dilakukan. "Kalau landak, nggak," ujarnya.
Selain itu, Sukena juga tidak ingin tau siapa yang melaporkan dirinya sehingga harus dibawa ke persidangan dan dirinya ditahan.
"Belum dan juga nggak mau tahu (siapa yang melapor). Biar aman tentram, biar hukum karma aja yang jalan," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa dirinya setelah ini akan melakukan aktivitas seperti biasanya berternak babi dan ayam dan soal empat ekor landak-nya yang kini disita oleh BKSDA Bali pihaknya menyerahkan ke petugas jika memang mau dilepasliarkan.
"Untuk (landak) saya serahkan yang berwenang saja," ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam tuntutannya menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang terjerat kasus pemeliharaan Landak Jawa yang dilindungi.
Hal tersebut, dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan saat membacakan dakwaan dalam agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh JPU dan pledio atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra, pada Jumat (13/9).
"Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mensrea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," kata Jaksa Gatot.
"Membebaskan terdakwa dari Pasal 21, Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42, Ayat 2 Undang-undang RI, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA," imbuhnya
Sementara, pertimbangan JPU menuntut bebas Nyoman Sukena karena terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa tidak ada niat mengkomersialkan hewan landak tersebut.
"Terdakwa bukan merupakan residivis, dan terdakwa kurang paham adanya aturan landak termasuk satwa dilindungi, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," ungkapnya.
- Contoh Undangan Arisan Lucu, Bisa Dibagikan Lewat WA
- Nasib Kinerja Saham Arsjad Rasjid VS Anindya Bakrie di Tengah Konflik Internal Kadin
- Masuk Zona Merah Bencana, BPBD Cianjur Masih Data Dampak Gempa Bandung
- Poltracking Pilkada Jatim: Khofifah-Emil Unggul di Arek, Mataraman, Tapal Kuda, Pantura dan Madura
- Didoakan Ketua Banggar Lanjut di Kabinet Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Isyaratkan Menolak
Berita Terpopuler
-
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Gus Miftah Bocorkan Rencana Jokowi Usai Purnatugas: Tidur Dua Minggu di Solo
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Gus Miftah: Jokowi Ingin Pengasuh Pesantren Jaga Masa Transisi ke Pemerintahan Prabowo
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Data NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Penyelidikan
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024