Divonis Bersalah, 5 Terpidana Pelanggaran Pemilu di Inhu Belum Dieksekusi
Lima terpidana perkara pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau hingga kini masih menghirup udara bebas. Meski telah divonis bersalah, kelimanya masih belum dieksekusi untuk penahanan.
Lima terpidana perkara pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau hingga kini masih menghirup udara bebas. Meski telah divonis bersalah, kelimanya masih belum dieksekusi untuk penahanan.
Humas Pengadilan Negeri Rengat, Imannuel MP Siraid MH mengatakan, dari enam terdakwa, lima telah diputus dan satu di antaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kelima terdakwa yang telah inkracht tersebut yakni Ridwan dan Randa selaku anggota PPK Rengat, Doni Rinaldi anggota DPRD Indragiri Hulu, Masnur angota Panwascam Rengat dan Tabroni terpidana politik uang.
Sementara seorang pesakitan lainnya atas nama Sovia Warman masih melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi setempat. "Kenapa belum dieksekusi, silakan tanya ke jaksa," ujar Imannuel, Selasa (9/7).
Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Saputra membenarkan kelima terdakwa yang sudah divonis belum dieksekusi.
"Untuk kelima terpidana kita lakukan panggilan dulu karena sesuai prosedur dipanggil dulu baru dieksekusi. Apabila tiga kali panggilan tidak menghadiri baru upaya paksa. Sampai saat ini kelima orang tersebut masih kooperatif dan bersedia untuk dieksekusi," kata Bambang.
Majelis hakim memberikan putusan ringan terhadap kelima terpidana dengan kurungan penjara 2 bulan dengan subsider 1 bulan jika membayar denda Rp 8 juta. Untuk terdakwa Sovia Warman majelis hakim PN Rengat menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan penjara denda Rp 8 juta dengan subsider 1 bulan.
Pada putusan 2 Juli 2018 lalu, majelis hakim PN Rengat memberikan waktu tiga hari untuk terdakwa dan JPU apakah menerima putusan atau ajukan banding. Namun di antara kelima terdakwa hanya Sovia Warman ajukan banding.
Baca juga:false
Sidang Sengketa Pemilu, Caleg Gerindra Minta Rekan Separtainya Didiskualifikasi
Sidang Perdana PHPU Legislatif 2019
KPU Sebut Papua Provinsi dengan Gugatan Pileg Terbanyak
KPU Siap Buka-bukaan Persoalan di Lapangan Saat Sidang Sengketa Pileg
MK Mulai Gelar Sidang Pendahuluan PHPU Legislatif
Suara Golkar Merosot, KMPG Desak DPD DKI Gelar Musdalub Ganti Rizal Mallarangeng