Divonis seumur hidup, pembunuh pasutri Bandung ancam wartawan
"Awas loh gue keluar, gue bunuh, mati kau," kata Udin.
Lima terdakwa pembunuh pasangan suami istri (pasutri) di Bandung divonis penjara seumur hidup. Mereka adalah Raga Mulya, Wedha Sandrajaya, Teuku Samsul, Dedi Murdani dan Saimuddin. Namun tindakan tidak mengenakan dialami wartawan foto yang melakukan peliputan.
Wartawan foto media lokal di Jabar itu diancam akan dibunuh. Insiden itu terjadi ketika mereka diboyong oleh petugas Kejari Bandung ke mobil tahanan yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (15/12).
Saat itu wartawan yang berusaha mengabadikan mereka tiba-tiba ditepis oleh terdakwa Saimuddin. "Awas loh gue keluar, gue bunuh, mati kau," kata Udin yang menunjukkan jari telunjuknya ke arah kerumunan wartawan.
Insiden itu tidak berlangsung lama. Mereka langsung memasuki mobil tahanan dan dibawa Petugas Kejari Bandung. Kakak korban Deni Ernawan (60) mengaku puas dengan hukuman yang diberikan oleh majelis hakim.
"Keputusan yang bijaksana. Sesuai dengan harapan saya. Berharapnya lebih tapi mungkin hukuman seumur hidup sudah maksimal," ujarnya. Meski demikian, jika ada yang mengajukan banding PT Jabar bisa memvonisnya lebih tinggi.
Untuk terdakwa Raga Mulya, Wedha Sandrajaya dan Teuku Samsul menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara Dedi Murdani dan Saimuddin akan mengajukan banding.