Djoko Tjandra Pasrah Soal Vonis Surat Jalan Palsu: Permasalahan Ini Dibesarkan
Menurutnya, perkara surat jalan ini terlalu dibesar-besarkan hanya karena surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Terdakwa Djoko Tjandra mengaku dirinya pasrah jelang pembacaan vonis Majelis Hakim pada perkara sidang surat jalan palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mustinya ya, mustinya kan kalian diikutin dari pertama, tapi kan harusnya bebas. tapi kan tergantung majelis punya penilaian," katanya sebelum sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang Djon kenalkan dalam seni rupa Indonesia? Melalui dirinya, seni di Indonesia semakin berkembang dengan memperkenalkan modernitas seni rupa dengan konteks faktual Bangsa Indonesia.
Menurutnya, perkara surat jalan ini terlalu dibesar-besarkan hanya karena surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
"Kertas itu kan cuma urusan, urusan berapa sih bayar kertas kaya begituan sekarang ini urusannya kecil sekali. Kenapa permasalahan ini dibesarkan," ujarnya.
Terlebih, dia mengklaim kalau dirinya telah memiliki surat Covid-19 dan kesehatan sejak berada di Malaysia yang digunakan untuk bepergian.
"Loh emang kalau kita ke malaysia berangkat ke mana-mana itu harus ada. bukan hanya di Indonesia, semua berlaku di seluruh dunia. keluar dari pintu Malaysia harus memerlukan swab tes tanpa kecuali. swab tes Malaysia saya punya, kita miliki," jelasnya.
Djoko menepis terkait kepemilikan surat yang dipalsukan yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Yang diduga digunakan untuk kepentingan Djoko Tjandra melakukan perjalanan Jakarta-Pontianak.
"Sama sekali gak, saya lihat aja enggak pernah gimana gunakan. Saya di Malaysia kapan saya lihat di Indonesia punya surat kaya gitu kan kita di Malaysia," terangnya.
Sementara itu berdasarkan pantauan merdeka.com, sidang vonis terhadap Djoko Tjandra dan dua terdakwa lainnya, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking yang rencananya berlangsung pada pukul 10.00 Wib. Namun, hingga pukul 11.40 Wib, sidang belum dimulai.
Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun
Sebelumnya dalam perkara surat jalan palsu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Djoko Tjandra berdasarkan keterangan fakta persidangan dan sejumlah barang bukti yang dibacakan secara merinci sebagai dasar tuntutan.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan agar Djoko Tjandra, alias Joko Sugiarto Tjandra atau Djokcan telah terbukti dan menjatuhkan hukuman kepada Joko Suagiarto Tjandra dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Jaksa Yeni saat pembacaan tuntutan, Jumat (4/12).
Hukuman tersebut diberikan jaksa dengan beberapa pertimbangan, yakni pertama yang memberatkan karena terdakwa dianggap berbelit dalam memberikan keterangan yang menyulitkan persidangan.
"Kemudian, pertimbangan yang meringankan melihat kondisi terdakwa yang sudah berusia lanjut," ujar Yeni.
Tuntutan dua tahun penjara diberikan jaksa sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)