Djoko Tjandra Sebut Jaksa Pinangki Janjikan Tak Ada Eksekusi di Indonesia
Djoko Tjandra menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari menjanjikan tidak ada proses eksekusi jika dia kembali ke Indonesia.
Terpidana kasus suap, Djoko Tjandra menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari menjanjikan tidak ada proses eksekusi jika dia kembali ke Indonesia. Buronan kasus cessie Bank Bali itu menyebut, Pinangki menawarkan bantuan dan menjanjikan untuk menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur fatwa Mahkamah Agung.
"Sehingga saya bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana," kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3). Seperti dilansir Antara.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
Djoko Tjandra kembali menegaskan bahwa Pinangki yang aktif untuk menawarkan bantuan hukum. Melalui Rahmat, Pinangki berinisiatif datang bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Tujuannya menindaklanjuti Putusan MK No 33/PUU-XXIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 agar Putusan PK No 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Dia melanjutkan, Pinangki juga merekomendasikan dan membawa sahabatnya Anita Dewi A. Kolopaking yang disiapkan menjadi pengacara Djoko Tjandra. Tak lupa membawa serta Andi Irfan Jaya yang diperkenalkan sebagai konsultan swasta.
"Mereka bertiga lah yang akan mengurus Fatwa MA sebagaimana dijanjikan Pinangki. Secara tegas saya katakan kepada mereka bertiga bahwa saya tidak ingin membuat kesepakatan dengan Pinangki karena dia adalah seorang jaksa," ungkap Djoko.
Sehingga disepakati Djoko Tjandra hanya berurusan dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya.
"Uang USD1 juta adalah sebagai 'consultant fee' dan 'lawyer fee' yang disepakati untuk pengurusan Fatwa MA sampai selesai," tambah Djoko Tjandra.
Dia diminta membayar uang muka USD500.000 dan dibayarkan kepada Andi Irfan Jaya.
Uang USD500.000 tersebut bukan untuk Pinangki.
"Karena besarnya harapan saya untuk bisa kembali ke tanah air dan percaya kepada janji Pinangki Sirna Malasari, dengan berat hati saya melakukan pembayaran uang muka USD500.000 meminta tolong kepada Herrijadi Anggakusuma untuk membayar ke Andi Irfan Jaya," ungkap Djoko Tjandra.
Di hadapan hakim Djoko Tjandra mengaku menolak dan membatalkan rencana yang diajukan Andi Irfan Jaya. Menurutnya, rencana itu tidak lebih dari modus penipuan.
"Dan perampokan harta saya dan tampak sangat tidak masuk akal," ungkap Djoko.
Djoko Tjandra memposisikan diri sebagai korban penipuan dengan diiming-imingi fatwa MA.
"Karena itu semua rencana dan pembicaraan dengan jalur fatwa Mahkamah Agung itu saya hentikan, dan saya tidak mau lagi berhubungan lagi dengan Pinangki dan ANdi Irfan," tambah Djoko.
Karena itu Djoko Tjandra merasa heran dengan dakwan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya melakukan perbuatan permufakatan jahat untuk melakukan korupsi. Sebab, dia mengklaim menolak dan membatalkan rencana aksi yang ditawarkan Andi Irfan.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan USD270.000 serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150.000.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didawa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.
Terkait perkara ini, jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurunga, Tommy Sumardi divonis 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:
Bacakan Pleidoi, Djoko Tjandra Mengaku Rindu Pulang ke Indonesia
Emosi Divonis 4 Tahun Bui, Ini Video Irjen Napoleon Goyang Tiktok di Ruang Sidang
Polri Hargai Putusan Pengadilan Soal Vonis Irjen Napoleon & Brigjen Prasetijo
Ekspresi Irjen Napoleon Bonaparte Saat Divonis Empat Tahun Penjara
Tak Terima Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Irjen Napoleon Bersiap Ajukan Banding
Hakim Sebut Irjen Napoleon Lempar Batu Sembunyi Tangan, Tak Ksatria Akui Perbuatan
Canda Irjen Napoleon Usai Divonis 4 Tahun: Apa Perlu Saya Goyang Tiktok?