DKPP berhentikan 5 penyelenggara pemilu langgar kode etik
DKPP juga menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda kepada 20 penyelenggara pemilu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap lima penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan 12 (dua belas) Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (2/11).
"Mereka diberi sanksi terkait pelanggaran kode etik di wilayah bersangkutan," ujar Ketua Majelis
Jimly Asshiddiqie di gedung DKPP, Jl. MH Thamrin, Jakarta (2/12).
Adapun lima penyelenggara pemilu yang diberikan sanksi itu berasal dari Panwas Fakfak Provinsi Papua Barat, Panwas Karang Asem Provinsi Bali, KPU Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur, PPS Desa Lomuli Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, PPK Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba Samosir. Khusus untuk Panwas Karang Asem yang diberhentikan adalah statusnya sebagai ketua, sedangkan kedudukan sebagai anggota tetap.
DKPP juga menjatuhkan sanksi yang berbeda-beda kepada 20 Penyelenggara Pemilu. Sanksi berupa peringatan dijatuhkan kepada 13 (tiga belas) penyelenggara Pemilu dan sanksi peringatan keras terhadap 7 (tujuh) penyelenggara Pemilu.
Sedangkan terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Ada 20 penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi.
Berikut nama penyelenggara pemilu yang Diputus:
a. Sanksi Pemberhentian Tetap
1. I Wayan Eka Swecantara, ketua Panwas Kabupaten Karang Asem (*)
2. Ali Hantai, ketua PPS Desa Lomuli Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo
3. Cyrillus Adopak, ketua Panwaslu Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat
4. Slamat Simanjuntak, ketua PPK Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba Samosir
5. Sunarto Sastrowardojo, anggota KPU Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
*) I Wayan Eka Swecantara diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dengan tidak menghilangkan kedudukannya sebagai anggota Panwaslu Karang Asem.
b. Sanksi Peringatan
1. Arifin Utina, ketua PPS Desa Kenari Kabupaten Pohuwato
2. Yunita Monoarfa, anggota PPS Desa Kenari Kabupaten Pohuwato
3. Empi Pakaya, ketua PPS Desa Yipilo Kabupaten Pohuwato
4. Herman Pangulu, anggota PPS Desa Lomuli, Kabupaten Pohuwato
5. Fatmah Laiya, anggota PPS Desa Lomuli Kabupaten Pohuwato
6. Maryati Pakaya, anggota PPS Desa Suka Damai Kabupaten Pohuwato
7. Afidatusholikha, anggota KPU Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
8. Achmad Arif, anggota KPU Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
9. Junpiter Pakpahan, ketua Panwas Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara
10. Ali Imransyah, anggota, Panwas Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara
11. Syarif Hidayat, ketua Panwaslu Kabupaten Karawang
12. Noor Toha, ketua KPU Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
13. Endang Susilowati, anggota KPU Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
c. Sanksi Peringatan Keras
1. Dihuru Dekry Radjaloa, anggota ketua Panwaslu Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat;
2. Gazali Letsoin, anggota ketua Panwaslu Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat;
3. Muhammad Tahir Patiran, sekretaris Panwaslu Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat;
4. Ayuhanafiq, ketua KPU Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
5. Heru Efendi, anggota KPU Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
6. Vikhie Ristianto, KPU Mojokerto, Provinsi Jawa Timur
7. Guntur Hutajulu, anggota Panwas Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara
d. Rehabilitasi
1. Mulia Banurea, ketua KPU Sumatera Utara
2. Benget Manahan Silitonga, anggota KPU Sumatera Utara
3. Nazir Salim Manik, anggota KPU Sumatera Utara
4. Yulhasni, anggota KPU Sumatera Utara
5. Evi Novida Ginting, anggota KPU Sumatera Utara
6. M Zainal Abidin, ketua KPU Kabupaten Sidoarjo
7. Yessy Y Momongan, ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara
8. Ardiles M.R Rewoh, anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
9. Vivi Teskri Lidia George, anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
10. Zulkifli Golonggom, anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
11. Fachruddin Noh, anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara
12. Herwyn J.H. Malonda, ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
13. Johny A.A Suak, anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
14. Syamsurijal, anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
15. Darwis Hasan, ketua KPU Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo
16. Idris Usuli, anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo
17. Oeng Rauf Madjid, anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo
18. Rahmat Katon Mohi, anggota anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo
19. Wahidin Lukum, anggota anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo
20. Sunawiyanto, anggota KPU Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
21. Purwo Atmojo, anggota KPU Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur
22. Rahman Basrie, sekretaris KPU Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.