DKPP Gelar Sidang Kedua Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Panwascam Sragen
Pada sidang kedua, pihaknya akan menghadirkan KPU Sragen. Karena data ada dari partai politiknya ada dua versi. Yakni versi dicoret dan tidak dicoret.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kedua terkait dugaan pelanggaran etik anggota Psnwascam Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Sabtu (19/9) besok, di Kantor KPU Solo.
Pada sidang pertama hari ini DKPP sudah melakukan pemeriksaan, penjelasan pihak terkait dan saksi. Namun pihaknya belum bisa memutuskan hasil sidang pada hari ini dan masih akan menghadirkan sejumlah saksi untuk dikonfrontir.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang terjadi pada aplikasi Sirekap KPU di dapil DKI Jakarta II? “Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” kata Kiki, Minggu (18/2).
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Kita barusan melaksanakan sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik anggota Panwascam Kecamatan Tanon, Sragen, yang diduga adalah anggota partai politik," ujar anggota DKPP Alfitra Sallam, seusai sidang.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan, penjelasan dari pihak terkait dan saksi. Namun DKPP dan Pimpinan Majelis memutuskan untuk melakukan sidang kedua," katanya lagi.
Pada sidang kedua, pihaknya akan menghadirkan KPU Sragen. Karena data ada dari partai politiknya ada dua versi. Yakni versi dicoret dan tidak dicoret. Selain itu, pihaknya juga akan mengundang KPU Kabupaten Sragen, parpol bersangkutan (PKB) serta saksi kedua.
"Ini tujuannya, jangan sampai sidang ini tidak mendengar semua pihak. Kami ingin putusan yang seadil-adilnya, mendengarkan pihak-pihak yang Belum kami panggil. KPU Sragen dan partai harus menjelaskan dalam sidang kedua nanti," ujar dia.
Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetyo membenarkan jika, salah satu anggota Panwascam Kecamatan Tanon diadukan ke DKPP. Yang bersangkut diduga pernah mencalonkan diri sebagai caleg di tahun 2014.
"Ketika dia mendaftarakan diri sebagai anggota panwascam Tanon dia sudah melewati seluruh tahapan yang ada dalam rekruitmen. Jadi mulai mengirimkan administrasi, tes tertulis, wawancara, sampai kita umumkan saat terpilih," kilahnya.
Jadi, lanjut dia, tidak ada satupun tahapan yang dilewati oleh yang bersangkutan. Namun setelah ada pengumuman panwascam terpilih, baru ada laporan dari masyarakat. "Tidak ada satupun form tanggapan masyarakat yang masuk selama proses rekruitmen dilakukan," ucap dia.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pleno untuk meminta keterangan lebih lanjut dari yang bersangkutan (Setyo Murniati). Dalam keterangan tersebut Murniati bisa menunjukkan surat jawaban dari DPC PKB Sragen, bahwa dia sudah mengundurkan diri sejak 12 Juli 2014.
"Dari surat itu kami rapat lagi dan menghitung bahwa proses pendaftaran itu sudah melebihi 5 tahun ke belakang. Jadi menurutregulasi UU 7 atau 10 kan tidak boleh aktif 5 tahun terakhir di partai polotik," terangnya.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya tetap memutuskan untuk tetap melantik yang bersangkutan sebagai anggota Panwascan Kecamatan Tanon tahun 2020.
"Intinya sudah keluar dari, baik pengurus maupun anggota PKb sejak tanggal 12 Juli 2014," jelasnya.
Sebelumnya, DKPP Menggelar sidang pertama pada hari ini di kantor KPU Solo terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Dalam sidang hari ini DKPP telah memeriksa sebanyak 5 anggota Bawaslu dan anggota Panwascam Kecamatan Tanon.
(mdk/ray)