DKPP: Pilkada Bisa Ditunda, tapi Hanya Pencoblosannya Saja
Namun sampai sekarang, baik pemerintah, DPR, maupun KPU belum membuka wacana tentang penundaan Pilkada tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, solusi jalan keluarnya adalah bagaimana menekan seoptimal mungkin agar bagaimana protokol Covid-19 ini benar-benar dilakukan secara utuh.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Sallam mengatakan mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 bisa saja dilakukan jika kondisi pandemi Covid-19 tidak menunjukkan penurunan. Namun penundaan hanya untuk pencoblosan saja. Sedangkan untuk tahapan pilkada lainnya tetap dilakukan sesuai jadwal yang sudah direncanakan.
"Saat ini memang banyak masyarakat yang meminta penundaan Pilkada. Dari segi regulasi itu memang dimungkinkan. Jadi yang ditunda hanya pencoblosannya saja, untuk tahapannya tetap dilakukan seperti jadwal yang berlaku," katanya di Solo, Jumat (18/9).
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
Namun sampai sekarang, baik pemerintah, DPR, maupun KPU belum membuka wacana tentang penundaan Pilkada tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, solusi jalan keluarnya adalah bagaimana menekan seoptimal mungkin agar bagaimana protokol Covid-19 ini benar-benar dilakukan secara utuh.
"Intinya protokol Covid saja. Bagaimana mensosialisasikan ke masyarakat, Bagaimana protokol Covid ini harus betul betul dipatuhi," ujarnya.
Jika nantinya kasus positif Covid-19 semakin bertambah, Alfitra menerangkan, misalnya dari pencalonan, penetapan calon dan kampanye, masyarakat pasti akan mendesak penundaan pelaksanaan Pilkada. Sebelum masyarakat mencapai klimaks, dia meminta pemerintah maupun KPU untuk tegas nemberikan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan.
"Saya kira sampai ke sekarang DKPP tidak secara resmi mengeluarkan pernyataan, tetapi hanya berharap semoga KPU, pemerintah, DPR betul betul memberikan regulasi yang jelas, agar bagaimana protokol Covid-19 itu benar benar dipatuhi oleh masyarakat," jelasnya.
DKPP, lanjut dia, meminta KPU bekerja keras untuk bisa mensosialisasikan regulasi terkait protokol kesehatan tersebut kepada seluruh penyelenggara Pilkada.Namun kendalanya adalah, masyarakat terutama para pendukung bakal calon. Sehingga dalam sosialisasi tersebut KPU harus mengajak kandidat dan partai politik. Karena merekalah yang menjadi klaster dalam Pilkada tersebut.
"Selama ini yang kenakan masyarakatnya mas, Pilkada ini kena getahnya. Kita berharap partai dan kandidat sama sama betul betul mematuhi protokol Covid-19," tutupnya.
(mdk/fik)