DKPP Sebut KPU dan Bawaslu Memiliki Tugas Inti Jaga Kepercayaan Publik
Untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas, penyelenggara pemilu perlu memperhitungkan betul integritas pilkada langsung, baik saat proses maupun ketika hasil pemilihan diumumkan.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Muhammad mengatakan bahwa penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada), yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki tugas inti untuk menjaga kepercayaan publik. Muhammad mengatakan bahwa itu merupakan tugas inti yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara, supaya tercipta pilkada yang berintegritas.
"Tugas inti (core business) penyelenggara pemilu adalah kepercayaan publik (public trust). Kalau kita (KPU dan Bawaslu) bisa merawat kepercayaan publik, insya Allah, hasil-hasil pemilu bisa diterima dengan baik," ujar Muhammad saat menjadi pembicara dalam Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa Ke-2 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Rabu (11/11).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diputuskan DKPP terkait Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajarannya? Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan jajaran melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
Untuk mewujudkan pilkada yang berintegritas, penyelenggara pemilu perlu memperhitungkan betul integritas pilkada langsung, baik saat proses maupun ketika hasil pemilihan diumumkan. Ia mencontohkan, ketika dulu pada saat kampanye pemilihan legislatif tahun 2014, ada politisi yang sesumbar dapat memenangi pemilu dengan manipulatif.
Politisi itu, kata Muhammad, mengatakan bahwa boleh saja calon tertentu memenangi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun pada saat pengumuman hasil, dia yakin akan dilantik sebagai anggota legislatif dan bisa syukuran.
"Di 2014 saat saya masih Ketua Bawaslu RI, ada anggota DPR yang berkampanye di lapangan terbuka mengatakan seperti ini, bolehlah dia menang di TPS, tetapi kita lihat nanti siapa yang syukuran," kata Muhammad.
Menurut Muhammad, pernyataan anggota DPR itu telah mencederai semangat pemilu yang berintegritas. Karena itu, kewajiban KPU, Bawaslu, dan DKPP di Republik Indonesia ini untuk memastikan anggota DPR yang dipilih adalah yang paling banyak mendapat suara rakyat di TPS.
Di depan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dan para pimpinan MPR, serta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang hadir, seperti Benny K Harman dan Hendrawan Supratikno, Muhammad mengatakan dengan lantang bahwa tidak boleh ada anggota DPR yang mau menang dengan cara-cara tidak terhormat.
"Tidak boleh ada anggota DPR yang mau menang dengan cara-cara tidak terhormat. Ini ada pak, kampanyenya, saya punya rekamannya," kata Muhammad.
Baca juga:
Terbukti Melanggar Aturan, 6 Penyelenggara Pemilu Dicopot DKPP
Terbukti Rangkap Jabatan, Ketua KPU Karangasem Diganjar 3 Sanksi oleh DKPP
KAI Jatim Laporkan Walkot Surabaya ke DKPP dan Bawaslu RI
DKPP Imbau Partai Politik Tertibkan Administrasi Silon dan Sipol
DKPP: Pilkada Bisa Ditunda, tapi Hanya Pencoblosannya Saja