Doddy diperintah kasih kado Rp 50 juta buat anak Pansek PN Jakpus
Selama sidang berlangsung, Doddy dimintai keterangan tentang hubungannya dengan sejumlah nama.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara suap panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dengan terdakwa Doddy Aryanto. Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi itu, terdakwa Doddy dimintai keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama sidang berlangsung, Doddy dimintai keterangan tentang hubungannya dengan sejumlah nama. Mulai dari Edy Nasution, Hesty dan Nurhadi.
"Saya ketemu sama Bu Hesty saya dikenalkan dengan Edy Nasution," ujar terdakwa Doddy dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Dalam persidangan tersebut, Doddy mengaku pernah 3 kali bertemu dengan Edy di basement Hotel Aksia pada tahun 2015. Dua pertemuan awalnya terdakwa Doddy mengaku hanya diminta Edi Sindoro untuk memberikan berkas surat magang anaknya yang hendak magang di RS Siloam kepada Edy Nasution.
"Pertemuannya sebentar 5-10 menit. Pertemuan itu hanya membicarakan tentang berkas surat yang harus dilengkapi untuk proses magang," kata terdakwa Doddy.
Pada pertemuan ketiga, Doddy kembali menemui Edy Nasution di tempat yang sama, yakni basement Hotel Akasia. Pada pertemuan tersebut, terdakwa Doddy diminta memberikan kado oleh Hesty kepada Edy Nasution.
"Yang ketiga saya diminta memberikan kado untuk anaknya Edy Nasution, yang ternyata berisi uang Rp 50 juta di dalam paper bag," ujar terdakwa Doddy.
Dalam kasus ini, Doddy Ariyanto Supeno dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat dalam kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Dodi Aryanto Supeno (DAS) dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan/atau 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP.
Sementara Edy Nasution (EN), dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau b dan/atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
Baca juga:
KPK masih perkuat alat bukti buat jadikan Nurhadi tersangka
Ngelesnya mantan sekretaris MA Nurhadi dalam kasus suap Lippo Group
Hakim Casmaya kembali diperiksa KPK terkait suap panitera PN Jakpus
Nurhadi bantah jadi promotor kasus di MA