Dokter Koas Dianiaya Sopir Lady, Kampus Jelaskan Mekanisme Penyusunan Jadwal Jaga Mahasiswa FK Unsri
Lady menjadi pemicu kekerasan yang dilatarbelakangi persoalan jadwal jaga di malam tahun baru.
Muhammad Luthfi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Fadilla alias Datuk (36), sopir ibu Lady Aurelia Pramesti. Lady menjadi pemicu kekerasan yang dilatarbelakangi persoalan jadwal jaga di malam tahun baru.
Lutfhi dan Lady sama-sama mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang yang tengah praktik profesi di RSUD Siti Fatimah Palembang. Lutfhi ditunjuk kampusnya sebagai kepala koas.
- Kubu Dokter Koas Lutfhi Dorong Ibu Lady juga Dipidana, Ini Alasannya
- Usai Dokter Koas Dibikin Babak Belum Sopir, Kubu Lady Aurelia Kini Ingin Damai dengan
- Mahasiswi Diduga Pemicu Penganiayaan Dokter Koas Diskrosing Tiga Bulan, Ini Kata FK Unsri
- Didampingi Pengacara, Pelaku Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Diperiksa Polda Sumsel
Wakil Dekan I FK Unsri Irfanuddin menjelaskan, tugas dan wewenang kepala koas adalah mengkoordinir anggotanya selama praktik, termasuk wewenang membuat jadwal jaga. Sebelum diputuskan, jadwal itu terlebih dahulu dimusyawarahkan dan disepakati anggota.
"Itu sudah ada aturan akademik, chief koas atau kepala koas memang kita berikan kebebasan untuk membuat jadwal jaga," ungkap Wakil Dekan I FK Unsri Palembang Irfanuddin, Selasa (17/12).
Setelah jadwal disepakati bersama, jadwal jaga diserahkan untuk disetujui dosen dan selanjutnya dikirim ke rumah sakit tempat praktik. Pelaksanaan jadwal jaga itu harus berkoordinasi dengan kepala koas dan dilaporkan ke dosen.
Irfanuddin mengakui ada saja dokter koas mendapatkan jadwal jaga lebih banyak dari yang lain atau sebaliknya. Namun kondisi ini bisa dibicarakan kembali sesama anggota dan bersepakat.
"Kadang-kadang memang ada yang lebih (waktu jaga) ada yang kurang. Nah itu bisa nanti ada kesepakatan untuk diatur," kata Irfanuddin.
Kondisi Luthfi usai Dianiaya
Untuk sementara, posisi Lutfhi sebagai kepala koas digantikan mahasiswa lain karena masih dalam pemulihan akibat penganiayaan yang dialaminya. Dia juga memastikan praktik profesi dokter koas di RSUD Siti Fatimah tetap berjalan oleh mahasiswanya.
"Lutfhi kami izinkan istirahat dan tugas kepala koas dijalankan temannya, sementara Lady kita istirahatkan," pungkas Irfanuddin.
Sementara terhadap Lady, dipastikan masih menjadi mahasiswi Fakultas Kedokteran Unsri. Hanya saja, Lady sementara tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan atau praktik profesi untuk memudahkan tim melakukan investigasi sehingga dapat mengeluarkan keputusan yang berkeadilan.