Dokter Lecehkan Pasien Wanita di Kota Tangerang, Ternyata Hanya Kantongi Izin Perawat
David juga menyebut klinik yang dijalankan oleh H sudah tidak memiliki izin.
Polres Metro Tangerang Kota mengungkap sebuah temuan dari hasil pemeriksaan terhadap H seorang dokter yang diduga melecehkan pasien wanita berusia 19 tahun di klinik Larangan, Kota Tangerang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menyebut kalau H ternyata bukanlah seorang dokter, melainkan hanya memiliki izin sebagai perawat tenaga kesehatan.
- Klinik Tempat Praktik Pensiunan Dokter Sederhana Ini Bikin Kaget, Pasien Batuk 3 Bulan Diberi Obat Langsung Manjur
- Dokter Ini Bagikan Momen saat Tugas di Panti Jompo, Bak Cucu Sendiri Pulang Selalu Ditawari Makanan
- Lecehkan Pasien Wanita, Dokter di Klinik Kota Tangerang Jadi Tersangka
- Polisi akan Periksa Dokter yang Tangani Tindakan Sedot Lemak di Klinik Kecantikan Kawasan Depok
"Bahwa tersangka dalam melakukan praktiknya hanya memiliki izin sebagai perawat atau tenaga kesehatan bukan sebagai Dokter atau tenaga medis," ucap David dalam keteranganya, Selasa (3/9).
Tidak hanya itu, David juga menyebut klinik yang dijalankan oleh H sudah tidak memiliki izin. Karena izin praktik dari klinik H telah mati masa berlakunya sejak 2022.
"Dikarenakan izin yang mati, maka Tersangka tidak diperbolehkan melakukan kegiatan praktik kesehatan di klinik tersebut," ujarnya.
Sementara terkait kasus pelecehan ini, David menyebut kalau H tidak menjalankan SOP dengan benar. Sebagai tenaga medis seharusnya memberikan pendampingan ketika menjalani pemeriksaan kepada pasien lawan jenis.
"Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien," kata David.
"Tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter)," tambahnya.
H dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta
Akibat aksinya yang diduga melecehkan seorang pasien perempuan saat hendak diperiksa. Dimana saat itu, si pasien pun tidak terima dan melaporkan H ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Sudah kami sudah gelar perkara untuk menetapkan H sebagai tersangka," kata David.