Lecehkan Pasien Wanita, Dokter di Klinik Kota Tangerang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dokter klinik di Larangan, Kota Tangerang berinisial H sebagai tersangka karena diduga melecehkan pasien Wanita berusia 19 tahun.
Polisi menetapkan dokter klinik di Larangan, Kota Tangerang berinisial H sebagai tersangka karena diduga melecehkan pasien Wanita berusia 19 tahun.
“Sudah kami sudah gelar perkara untuk menetapkan H sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero dalam keteranganya, Selasa (3/9).
Dari hasil pemeriksaan, H tidak menjalankan SOP dengan benar sebagai tenaga medis. Pelaku seharusnya memberikan pendampingan ketika menjalani pemeriksaan kepada pasien lawan jenis.
“Bahwa SOP yang benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap lawan jenis harus didampingi tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan jenis kelamin pasien,” kata David.
“Tersangka melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai SOP tenaga kesehatan terhadap kaum rentan, yang mana seharusnya prosedur tersebut dilakukan oleh tenaga medis (dokter),” tambahnya.
Akibatnya, H dijerat dengan Pasal 6 Huruf C UU No. 12 Tahun 2022 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akibat aksinya yang diduga melecehkan seorang pasien perempuan saat hendak diperiksa.
“Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,” ucapnya.