Dokter Reisa Beberkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum dan Mal
Reisa melanjutkan, jika ditemukan pengunjung di atas 37,3 drajat celsius, maka pengunjung tak diperkenankan masuk. Reisa juga menuturkan bahwa pengunjung yang tak mengenakan masker tak diperkenankan untuk masuk juga.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro menjabarkan protokol kesehatan bagi masyarakat yang beraktivitas di tempat umum selama pandemi Covid-19. Protokol kesehatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Aturan tersebut dikeluarkan pada 19 Juni 2020 lalu.
Kata Dokter Reisa, pengelola tempat umum seperti mal wajib membatasi jumlah pengunjung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
"Beberapa informasi penting bagi pengelola maupun pengunjung pusat perbelanjaan adalah, pertama membatasi jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat perbelanjaan," ucap Reisa dalam konferensi pers, Senin (22/6).
Reisa melanjutkan, jika ditemukan pengunjung di atas 37,3 drajat celsius, maka pengunjung tak diperkenankan masuk. Reisa juga menuturkan bahwa pengunjung yang tak mengenakan masker tak diperkenankan untuk masuk juga.
"Petugas pengecek suhu menggunakan masker dan face shield dan didampingi oleh petugas keamanan," katanya.
Pihak pengelola pusat perbelanjaan, kata Reisa, juga diminta untuk mengatur jumlah toko yang beroperasi di sana. Serta mengatur jarak etalase dan jam operasional buka dan tutupnya mal.
"Ketiga mengatur jarak saat mengantre dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter, seperti di pintu masuk, kasir, lift, dan juga eskalator; dan juga membatasi jumlah orang yang masuk di lift dengan memberi pertanda di lantai lift," ucap Reisa.
Selanjutnya, kata Reisa, pengelola tempat umum juga mesti memberikan informasi soal larangan masuk bagi pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak napas dan/atau sakit kepala dan juga punya riwayat kontak dengan penderita Covid-19.
"Selanjutnya pembersihan dan desinfeksi secara berkala harus dilakukan di mall atau shopping center tersebut paling sedikit tiga kali dalam sehari," ucap dia.
Pembersihan ini, lanjut Reisa diutamakan pada benda atau area yang kerap digunakan bersamaan, seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya.
Reisa juga menyebut bahwa pos kesehatan di mall mesti dimaksimalkan lagi fungsinya. Hal ini agar jika ada pengunjung maupun pekerja di pusat perbelanjaan yang mengalami gangguan kesehatan bisa segera ditangani.
"Dan terakhir, sosialisasi kepada pekerja, pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 harus digencarkan. Hal itu dapat dilakukan dengan memasang spanduk, poster, banner, WhatsApp, SMS blast, pengumuman melalui pengeras suara dan sebagainya," jelasnya.
Adapun materi sosialisasi yang diberikan berupa cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak minimal satu meter, serta menggunakan masker.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jawa Timur Kembali Laporkan Penambahan Kasus Baru Covid-19 Tertinggi
8 Provinsi Hari Ini Laporkan Penambahan Kasus Baru Covid-19 di Bawah 10
Update Nasional Covid-19 per 22 Juni: Bertambah 954, Total 46.845 Kasus Positif
Anies Sebut Pasar Salah Satu Tempat Paling Kompleks Saat Pengendalian Pandemi
Menko PMK Sebut PT Bio Farma Sudah Produksi PCR, Bisa Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri
Pesta Pernikahan di Semarang Jadi Klaster Baru Penularan Covid-19