Doni Monardo Dorong Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan
Menurut Doni, revisi ini sangat penting dalam mengoptimalkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo mendorong revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya, revisi ini sangat penting dalam mengoptimalkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Mari kita semua membantu memberikan masukan kepada para pihak yang memang memiliki kewenangan untuk melakukan revisi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan," katanya dalam Rakornas Penanggulangan Bencana, Rabu (10/3).
-
Siapa Doni Monardo? Doni Monardo adalah sosok perwira tinggi TNI yang lahir pada tanggal 7 Januari 1960. Ia merupakan sosok yang memiliki pengalaman yang luas dalam bidang penanggulangan bencana dan penanganan krisis.
-
Kapan Doni Monardo meninggal? Doni Monardo meninggal pada Minggu, (3/12) pukul 17.35 WIB.
-
Mengapa Doni Monardo diberi penghargaan oleh Presiden Jokowi? Atas kegigihannya menangani Covid, Jokowi memberikan penghargaan kepada Doni pada Maret 2023.
-
Apa jabatan terakhir Doni Monardo? Jabatan terakhir jenderal Doni adalah Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 ini mengatakan, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan saat ini tidak dapat mengoptimalkan penanganan pandemi Covid-19. Salah satu kendalanya terletak pada aturan kekarantinaan wilayah saat terjadi wabah.
Dalam aturan kekarantinaan wilayah, seluruh kebutuhan dasar masyarakat harus ditanggung pemerintah.
"Pemerintah akan sangat sulit ketika menerapkan karantina wilayah, padahal itu sebenarnya jauh lebih efektif," ujarnya.
Doni menyebut, revisi Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan bisa menjadi langkah antisipasi jika wabah serupa Covid-19 kembali terjadi. Melalui revisi Undang-Undang tersebut, seluruh pihak terkait termasuk kepala daerah bisa dilibatkan dalam penanganan wabah.
"Ini semuanya perlu ada penyempurnaan. Kalau penyempurnaan dari payung hukum yang paling tinggi undang-undang maka pemerintah pusat dan daerah pasti akan lebih baik lagi dalam mengelola setiap bencana termasuk bencana nonalam ini," tandasnya.
Baca juga:
Tantangan Terberat Pemerintah, Kematian Covid-19 RI di Atas Rata-Rata Global
Satgas: RI Buktikan Pengendalian Covid-19 Paralel dengan Menjaga Sosial Ekonomi
Satgas: 92 Persen Kasus Kematian Covid-19 di Jatim Penderita Komorbid Diabetes
17 Hari Sembuh Covid-19, Doni Monardo Donor Plasma Konvalesen
Doni Monardo: Indonesia Hanya Punya 200 Ribu Dokter untuk Layani 270 Juta Warga