Doni Monardo: Kasus Aktif Covid-19 Naik 2 Kali Lipat
Doni menyebut, pada awal November 2020, kasus aktif Covid-19 masih di angka 54.000. 5 Januari 2021 naik menjadi 110.693 dan 6 Januari 2021 menembus 112.593 orang.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19, Doni Monardo, mengatakan penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat masih terjadi sehingga kasus aktif Covid-19 meningkat. Bahkan, kasus aktif Covid-19 kini naik dua kali lipat dari data awal November 2020.
"Dalam tempo dua bulan terjadi peningkatan dua kali lipat kasus aktif (Covid-19)," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (7/1).
-
Siapa Doni Monardo? Doni Monardo adalah sosok perwira tinggi TNI yang lahir pada tanggal 7 Januari 1960. Ia merupakan sosok yang memiliki pengalaman yang luas dalam bidang penanggulangan bencana dan penanganan krisis.
-
Kapan Doni Monardo meninggal? Doni Monardo meninggal pada Minggu, (3/12) pukul 17.35 WIB.
-
Apa jabatan terakhir Doni Monardo? Jabatan terakhir jenderal Doni adalah Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi.
-
Mengapa Doni Monardo diberi penghargaan oleh Presiden Jokowi? Atas kegigihannya menangani Covid, Jokowi memberikan penghargaan kepada Doni pada Maret 2023.
-
Kenapa Donita malas mandi? Donita males mandi, soalnya kulitnya sensitif banget sama air dingin. Kalau dia mandi pake air dingin, kulitnya bisa kebiru-biruan. Makanya, dia harus mandi pake air hangat dan luluran.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
Doni menyebut, pada awal November 2020, kasus aktif Covid-19 masih di angka 54.000. 5 Januari 2021 naik menjadi 110.693 dan 6 Januari 2021 menembus 112.593 orang.
"Ini tentunya konsekuensinya adalah penambahan pasien di hampir semua rumah sakit," ujar dia.
Sementara itu, fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah pusat dan daerah tidak mampu menampung pasien Covid-19 yang terus meningkat. Di sisi lain, jumlah tenaga kesehatan terbatas.
Berangkat dari data tersebut, pemerintah memutuskan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diterapkan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
"Perlu ada langkah-langkah yang tepat dan terukur agar kasus aktif ini tidak meningkat dan kita bisa mengendalikan masyarakat untuk tidak semakin banyak yang terpapar," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komite Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto memaparkan daftar daerah yang dibatasi di sejumlah wilayah Jawa-Bali.
Pertama, Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
"Kemudian Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Kemudian Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi," kata Airlangga, Rabu (6/1).
Selanjutnya, di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
"Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung," ujar Ketum Golkar itu.
(mdk/ray)