DPD RI harapkan RUU SDA akomodir kebutuhan masyarakat daerah akan air
“Kita berharap dengan mengundang Apindo kita dapat masukan agar RUU Sumber Daya Air tidak hanya melindungi masyarakat, tapi juga men-support dunia usaha, tidak mematikan dunia usaha.
Komite II DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas inventarisasi materi penyusunan Pandangan DPD RI terhadap RUU Sumber Daya Air dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia. Komite II DPD RI berharap agar RUU mengenai Sumber Daya Air dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Terutama mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerah yang membutuhkan air untuk kehidupan sehari-harinya.
Menurut Ketua Komite II DPD RI, Muhammad Aji Mirza Wardana, melalui RDPU tersebut, kedepannya dapat dirumuskan undang-undang yang dapat melindungi masyarakat terkait penggunaan sumber daya air di daerah. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengakomodir kepentingan sektor industri.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran DBD di Jakarta? "Utamanya PSN 3M plus & vaksinasi. Gencarkan G1R1J/gerakan 1 rumah 1 kader jumantik dengan menunjuk petugas PSN (Pemberantasan Sarang Nyamuk)," ucap dia.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
“Kita berharap dengan mengundang Apindo kita dapat masukan agar RUU Sumber Daya Air tidak hanya melindungi masyarakat, tapi juga men-support dunia usaha, tidak mematikan dunia usaha. Kita pahami bahwa sumber perekonomian kita berasal dari industri, tetapi hak- hak masyarakat juga harus dilindungi,” ucapnya dalam RDPU di Gedung DPD RI hari Senin (24/9).
Senator asal Kalimantan Timur ini mengatakan bahwa RUU ini dinantikan oleh masyarakat di daerah, karena terkait sumber daya air yang menjadi kebutuhan dasar di daerah. Oleh karena itu, Komite II akan melakukan finalisasi pandangan terhadap RUU ini dan akan menyampaikan ke DPR RI.
Sementara itu, Senator asal Sulawesi Barat Pdt. Marthen menjelaskan bahwa terkait peraturan yang mengatur sumber daya, salah satunya air, harus diatur oleh konstitusi dengan mendasarkan pada kepentingan masyarakat. Banyak masyarakat di daerah yang hidupnya tergantung dengan air. Dan bahkan masih terdapat masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam mencari air untuk kebutuhan sehari-hari.
“RUU ini harus dibuat sebaik mungkin sehingga benar-benar menjamin ketersediaan air dan dinikmati oleh seluruh masyarakat secara memadai tanpa terkecuali. Bagi saya undang- undang ini harus meletakkan dasar pada seluruh kepentingan masyarakat tanpa terkecuali,” kata Pdt. Marthen.
Dirinya berpesan agar undang-undang ini mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat terkait akses atas penggunaan air. Dimana kepentingan industri harus juga mengutamakan kebutuhan masyarakat terhadap air.
“Industri tidak boleh mati, tapi jangan sampai masyarakat menjadi subordinat dari alam sendiri. Menurut saya kajian seperti ini mestinya tidak diabaikan dalam membuat RUU,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana, mengatakan bahwa dalam RUU ini terdapat 11 pasal yang dianggap meresahkan para pelaku usaha. Danang menjelaskan pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU tersebut berpotensi mematikan dunia usaha. Alur pemikiran di dalam RUU tersebut dinilai membangun ketidak pastian usaha, lantaran mencampur adukkan pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.
Selain itu, adanya pungutan terhadap pelaku usaha dalam penggunaan air juga dinilai akan mematikan industri. Menurutnya, dalam pasal 47 RUU SDA, terdapat pungutan dalam bentuk bank garansi.
“Pada intinya Apindo mendukung isi semangat RUU ini. Tapi jika tidak dilihat secara seimbang, maka akan mematikan industri ini sendiri. RUU ini sudut pandangnya lebih mengutamakan keuntungan negara dengan adanya pungutan. Adanya pungutan dari RUU ini agar pengguna sumber daya air wajib membayar dulu bank garansi. Ini satu-satunya undang-undang yang unik di dunia,” tukasnya.
Baca juga:
DPD RI beri catatan soal persiapan Pemilu Serentak 2019
DPD RI desak pemerintah buka keran moratorium pemekaran daerah
KPU persilakan OSO gugat soal namanya dicoret dari caleg DPD
KPU loloskan 38 caleg DPRD dan 3 calon anggota DPD berstatus eks napi korupsi
Nono Sampono akan kirim rekaman rapat DPD & MK jika Putusan Nomor 30 berlaku di 2019
Dicoret dari daftar caleg DPD, Oesman Sapta gugat KPU