DPO pelecehan anak di bawah umur ditangkap setelah buron 6 bulan
Tersangka yang dalam keadaan mabuk berat lalu menyeret korban ke kebun tebu dan mencabuli korban yang masih anak-anak.
Kepolisian Resort Temanggung menahan Joko Apri Nugroho (18) warga Dusun Kliwonan Desa Kupen Kabupaten Temanggung terkait dugaan kasus pelecehan seksual. Joko diduga telah melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur, AD (12) warga Kranggan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Temanggung Ipda Sugiyono di Temanggung, mengatakan kasus pelecehan seksual terjadi bulan Oktober 2013, namun karena ketakutan pelaku melarikan diri ke luar kota.
"Kami sudah menerima laporan kasus ini sejak akhir tahun 2013, pelaku sempat masuk daftar pencarian orang selama kurang lebih empat bulan," kata Sugiyono seperti dikutip dari Antara, Sugiyono, Selasa (8/4).
Dia mengatakan pelaku ditetapkan menjadi tersangka, setelah laporan dari keluarga korban beserta hasil visum at repertum di sampaikan. Selain itu juga dilengkapi dengan keterangan dari korban.
Kronologi kejadian, katanya, saat itu korban sedang berjalan pulang dari sekolah menuju rumahnya, di jalan berpapasan dengan tersangka. Kemudian tersangka menegur dan akhirnya korban diseret ke kebun tebu dipaksa melayani nafsu bejat tersangka.
"Tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras ini berpura-pura menanyakan penjual bensin terdekat, tetapi itu hanya alasan tersangka saja untuk mendekati korban," katanya.
Tersangka diamankan bersama beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna ungu dengan Nomor Polisi AA-6539-KN, sebuah celana dalam warna pink, sebuah celana pendek warna biru.
Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun dan minimal tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta rupiah. Tersangka Joko sendiri mengaku tidak mengenal sama sekali dengan korban, namun saat hendak pergi ke pesta pernikahan rekan kerjanya di Dusun Belisan Desa Ngeropoh Kecamatan Kranggan berpapasan dengan korban di jalan menuju desa tersebut.
"Saya tidak ada niat sama sekali untuk melakukan perbuatan tersebut, namun karena terpengaruh minuman keras yang diminumnya bersama lima rekannya sebelum berangkat menuju pesta perkawinan, tiba-tiba niat itu muncul ketika berpapasan dengan korban," katanya.
Dia mengatakan, semula dirinya menanyakan kios bensin terdekat, setelah berbincang selama kurang lebih lima menit, korban langsung diseret ke kebun tebu yang berada di daerah tersebut.
"Saya belum melakukan hubungan suami istri, karena saat itu saya mendengar ada sepeda motor yang berhenti di sebelah sepeda motor saya, kemudian saya langsung melarikan diri ke bukit hingga keesokan harinya, tanpa menghiraukan sepeda motor dan dompet milik saya yang tertinggal," katanya.
Keesokan harinya, katanya, dirinya melarikan diri ke Yogyakarta karena takut dengan perbuatannya dan baru pulang akhir Maret 2014 dan langsung ditangkap polisi.