DPR Aceh Revisi Qanun Jinayat Terkait Pasal Kekerasan Seksual Anak
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan telah merampungkan draf revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait pasal-pasal yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan telah merampungkan draf revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait pasal-pasal yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak.
"Revisi Qanun Jinayat ini dilakukan terbatas, hanya untuk memperkuat pasal terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Aceh," kata Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Alfarlaky, Rabu (2/11).
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Dia menyebut, adapun pasal yang direvisi itu yakni Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 72.
Fokus revisi itu, tutur Iskandar Usman Alfarlaky, untuk menjawab permasalahan hukuman terhadap pelaku yang selama ini dianggap ringan. Semisal hanya dicambuk atau membayar denda, bahkan sering diputuskan bebas.
Selain itu, juga fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, seperti pelecehan dan pemerkosaan.
"Jadi semangat revisi ini adalah semangat perlindungan terhadap anak," ujarnya.
DPR Aceh, kata Iskandar, berharap revisi qanun jinayat tersebut bisa disahkan tahun ini dan tahun depan bisa langsung berlaku.
"Draf perubahan sudah rampung, dalam waktu dekat akan diadakan RDPU untuk memperluas partisipasi publik memberikan masukan. Selanjutnya akan segera kita fasilitasi ke Mendagri dan mudah-mudahan bisa disahkan dalam tahun ini, agar tahun depan dapat diberlakukan," pungkasnya.
Baca juga:
Satu Lagi Korban Kakek Predator Seks di Tangsel Melapor ke Polisi
Kakek di Tangsel Diduga Cabuli 28 Anak, Tiga Korban Melapor ke Polisi
Rumah Sering Jadi Tempat Kumpul Anak-Anak, Ternyata Pemiliknya Predator Seks
Iming-iming Rp10 Ribu, Penjaga Masjid di Makassar Perkosa Anak di Bawah Umur
Modus Buktikan Keperawanan, Warga Solo Cabuli Anak Tiri
Pelaku Utama Pencabulan Modus Cekoki Miras dan Pil Gila di Depok Ditangkap