DPR Aceh Sebut Rancangan Qanun Poligami Belum Tentu Disahkan
Musannif mengungkapkan, pihaknya juga akan mengundang akademisi pada tanggal 1 Agustus mendatang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk meminta pendapat dan pandangan soal bab poligami sehingga DPRA bisa memastikan pembahasan tersebut dilanjutkan atau tidak.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh Musannif mengatakan, Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur terkait poligami belum tentu disahkan. Alasannya karena rancangan aturan tersebut masih dikaji dari aspek untung rugi terhadap masyarakat.
"Jika membawa kemudaratan, akan kami tinggalkan karena yang kami bahas bukan hanya Qanun Poligami, itu hanya sebagian kecil dari qanun keluarga," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (11/7).
-
Kenapa Peusijuek dilakukan oleh masyarakat Aceh? Tradisi Peusijuek ini selalu hadir ketika masyarakat akan merintis suatu usaha, menyelesaikan persengketaan, hingga sesudah dari musibah. Selain itu, Peusijuek juga dilakukan saat menempati rumah baru, merayakan kelulusan, memberangkatkan dan menyambut kedatangan jemaah haji.
-
Di mana pengungsi Rohingya di Aceh berlabuh? Pantai di Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang yang menjadi tempat mereka bersandar.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Kapan Khanduri Molod di Aceh biasanya dilaksanakan? Melansir dari beberapa sumber, Khanduri Molod biasanya dilaksanakan secara gotong royong antar warga desa di musala.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Di mana Panglima Polem dimakamkan? Panglima Polem kemudian ditahan hingga ia meninggal dunia pada tahun 1939.
Dia menjelaskan yang menjadi pro dan kontra saat ini berkaitan dengan pasal poligami, sementara untuk bab lainnya tidak ada.
"Salah satu alasan pembahasan poligami secara terperinci karena tingginya angka perceraian dan nikah siri di Aceh yang melebihi angka nasional," ujarnya.
Musannif mengakui jika pembahasan pasal poligami justru menyakiti hati kaum perempuan sehingga pembahasan ini menjadi viral. Qanun Poligami satu dari ratusan pasal yang sedang dibahas di DPRA.
Dia mengungkapkan, pihaknya juga akan mengundang akademisi pada tanggal 1 Agustus mendatang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk meminta pendapat dan pandangan soal bab poligami sehingga DPRA bisa memastikan pembahasan tersebut dilanjutkan atau tidak.
Dalam diskusi publik yang digelar Pusat Klinik Hukum Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry, Musannif mengatakan bahwa isu Qanun Poligami menjadi viral dalam 2 pekan terakhir di Aceh.
"Media sensitif jika bahas ini dan kami belum sama sekali mendapat koreksi dari draf qanun yang sudah dikonsultasikan ke Kementerian Agama," tutupnya.
Baca juga:
Wapres JK: Poligami Tidak Dilarang, Tetapi Harus Ada Izin Istri
Jawaban Mengejutkan Artis Punya Istri Cantik Ditanya Soal Poligami
Imam Besar Al Azhar Kairo: Pernikahan Harus Poligami Sepenuhnya Keliru
Gerindra Desak PSI Minta Maaf Soal Larangan Poligami
Politisi Demokrat Nilai Laporan PA 212 Untuk Mencari Keadilan