DPR dan Komjen Suhardi rapat bahas peran BNPT, Polri, TNI di UU Terorisme
DPR dan Komjen Suhardi rapat bahas peran BNPT, Polri, TNI di UU Terorisme. Menurutnya perlu ada pembahasan mengenai peran lembaga terutama BNPT, Polri dan TNI yang menjadi sarana untuk mengatasi tindak pidana terorisme.
Komisi III DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hari ini. Dalam rapat kali ini komisi III akan membahas peran BNPT usai disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme oleh DPR Jumat (25/5).
"Dengan disahkannya Undang-Undang Terorisme ini sesuatu banget bagi kami di Komisi III dan sesuatu banget bagi BNPT," kata pimpinan RDP, Desmond Junaidi Mahesa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5)
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Dimana BNPT menemukan landasan hukum untuk memberikan kompensasi kepada korban terorisme? Ibnu menjelaskan, landasan pemerintah melakukan pembayaran kompensasi atau ganti rugi tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2020 tentang pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban.
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
-
Kenapa prajurit TNI mengamankan 'penyusup' tersebut? Salah satu tugas prajurit TNI adalah menjaga segala macam bentuk ancaman demi kedaulatan dan keselamatan bangsa Indonesia.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
Menurutnya perlu ada pembahasan mengenai peran lembaga terutama BNPT, Polri dan TNI yang menjadi sarana untuk mengatasi tindak pidana terorisme. Inti pembahasan peran BNPT, kata Desmond harus didapatkan hari ini juga agar tidak ada ketumpangtindihan.
"Ada hal yang penting di UU ini adalah wilayah-wilayah tugas mana wilayah BNPT, Polri dan keterlibatan TNI," ujarnya.
"Harus kita dapatkan hari ini supaya tidak ada tumpang tindih," ucapnya.
RDP ini dihadiri oleh Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius dan jajaran BNPT. Rencananya rapat ini akan diselesaikan pada pukul 13.00 WIB.
Diketahui, DPR menyetujui revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme untuk disahkan menjadi Undang-undang. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Sebelum mengambil keputusan, Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Muhammad Syafii terlebih dahulu membacakan laporan hasil pembahasan revisi UU Terorisme. Usai Syafi'i membacakan laporan Pansus, Agus menanyakan kepada seluruh anggota yang hadir terkait persetujuan untuk disahkan menjadi UU.
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui menjadi undang-undang?," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
"Setuju," jawab serentak anggota DPR yang hadir.
Baca juga:
Dubes Australia puji langkah Indonesia sahkan UU Terorisme
LPSK sebut UU Terorisme perkuat hak korban
Hidayat Nur Wahid persilakan pihak yang tak puas gugat UU Terorisme ke MK
Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme berpotensi tarik menarik kewenangan
Konsekuensi pelibatan TNI berantas teroris, UU Peradilan Militer harus direvisi