DPR dan Pemerintah Resmi Putuskan Biaya Haji Rp49,8 Juta
Besaran Bipih untuk Haji Tahun 2023 sekitar 55,3 persen dari biaya penyelenggaraan haji. Dengan besaran nilai manfaat Rp40.237.937 atau sekitar 44,7 persen.
Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama telah meresmikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah sebesar Rp49.812.700,26.
"Kami telah berhasil untuk membuat kesepakatan terkait BPIH untuk tahun 2023. Telah mengesahkan BPIH untuk tahun 2023," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi usai rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Mengapa Ciwang Mak Oyah viral? Kabarnya, beberapa video yang memberi ulasan jajanan ciwang ini viral hingga FYP di media TikTok dan Instagram.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
Besaran Bipih untuk Haji Tahun 2023 sekitar 55,3 persen dari biaya penyelenggaraan haji. Dengan besaran nilai manfaat Rp40.237.937 atau sekitar 44,7 persen.
"Jemaah berkewajiban untuk membayar atau menjadi tanggungan jemaah atau bipih Rp49.812.700,26," jelas Ashabul.
Selain menetapkan BPIH tahun 2023, DPR dan pemerintah sepakat jemaah haji tahun 2020 yang telah melunasi dan ditunda perjalanannya tidak dibebankan biaya pelunasan di tahun 2023. Jemaah haji yang lunas tunda tercatat sebanyak 64.609 orang.
"Sebagai bentuk berkeadilan kepada jemaah yang lunas tunda pada 2020 dan belum berangkat, tidak lagi dibebankan biaya," ujar Ashabul.
Sementara, jemaah haji tahun 2022 yang lunas tunda harus membayar biaya pelunasan Rp9,4 juta dengan jumlah jemaah sebanyak 9.864 orang.
Sementara biaya pelunasan untuk jemaah tahun 2023 dibebankan sebanyak Rp23,5 juta.
"Ini lah hasil keputusan kami," jelas Ashabul.
Ditolak PKS
Komisi VIII juga memohon maaf bagi pihak yang masih keberatan dengan kesepakatan biaya haji yang telah ditetapkan. Salah satu fraksi yang menolak adalah Fraksi PKS.
"Putusan ini mungkin belum memuaskan semua pihak tapi kami yakin seyakin-yakinnya Komisi VIII dan Menteri Agama telah menghadirkan nilai BPIH san bipih yang terjangkau bagi masyarakat dan juga berkeadilan dan berkelanjutan bagi jamaah yang akan berangkat pada tahun selanjutnya," tutup Ashabul.
(mdk/eko)