DPR dan Pemerintah Sepakati Pembahasan RUU Pemasyarakatan
DPR dan Pemerintah Sepakati Pembahasan RUU Pemasyarakatan. Keputusan dalam rapat kerja kali ini akan dibawa ke rapat pengambilan keputusan tingkat II, yakni rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.
Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati hasil pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (RUU PAS). Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi III bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Keputusan dalam rapat kerja kali ini akan dibawa ke rapat pengambilan keputusan tingkat II, yakni rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Dimana DPR mengapresiasi kinerja Kejagung? Hal itu disampaikannya dalam rangka penganugerahan Adhyaksa Awards 2024 yang dihadiri Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin serta Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (5/7) malam.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
"Dengan demikian keputusan tingkat I telah selesai. Selanjutnya RUU PAS akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera, antara tanggal 19, 23, atau 24," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan, Erma Suryani Ranik membeberkan beberapa perubahan yang dalam UU tersebut. Hal itu disepakati setelah melalui pembahasan dalam tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Perubahan itu di antaranya tentang:
A. Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.
B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.
C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas.
D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarakatan yang mencakup tentang pelayanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.
E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.
F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.
G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.
H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarakatan.
J. Pengaturan tentang pengawas fungsi pemasyarakatan.
K. Dan yg terakhir mengenai kerja sama dan peran serta masyarakat yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Di tempat yang sama Menkum HAM, Yasonna, bersyukur RUU ini bisa selesai dibahas. Dia berharap RUU ini bisa menjadi landasan yuridis yang lebih kuat.
"Kita semua mengharapkan semoga rancangan UU tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat DPR untuk disahkan menjadi UU guna menjadi landasan yuridis yang kokoh dalam rangka memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik terhadap tahanan, narapidana, anak binaan, dan pemasyarakatan serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana," ucap Yasonna.
Baca juga:
Curhat Sri Mulyani Kerja Bareng DPR Jelang Masa Transisi: Ini Minggu Tergila
DPR Sahkan Undang-Undang Sumber Daya Air
Pasal-Pasal Kontroversi di RKUHP yang Jadi Sorotan publik
Demokrat Ingin KPK Bebas Intervensi Seperti SBY Selesaikan Kasus Cicak Vs Buaya
Menkum HAM Jawab Kritikan Revisi UU KPK Terburu-buru: It's a Long Way to Go
Moeldoko Soal Dewan Pengawas KPK: Organisasi Demit Saja yang Enggak Ada Pengawas