DPR diminta perbaiki diri sebelum revisi UU KPK
Wacana revisi undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002 kembali diperbincangkan pascasidang perdana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Kamis kemarin. Terkait masalah ini, KPK meminta DPR mengambil sikap konsisten soal wacana revisi tersebut.
Wacana revisi undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002 kembali diperbincangkan pascasidang perdana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Kamis kemarin. Terkait masalah ini, KPK meminta DPR mengambil sikap konsisten soal wacana revisi tersebut.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan sikap DPR dalam pembahasan revisi undang-undang masih terpecah. "Kami harap (sikap) DPR secara tegas karena ada beberapa pendapat Juga misalnya dari pihak badan-badan tertentu di DPR mengatakan tidak ada revisi undang-undang KPK tahun ini sementara ada beberapa kalangan yang sedang bergerak," ujar Febri di gedung KPK, Jumat (10/3).
Dia menambahkan, DPR seharusnya melakukan perbaikan terlebih dahulu di lembaganya sendiri. Itu sebelum mengambil langkah dukungan terhadap pencegahan segala tindak pidana korupsi khususnya di DPR. "Jadi kita berharap DPR juga lakukan perbaikan di DPR," tukasnya.
Sebelumnya, Febri sempat meminta seluruh pihak tidak ada yang bisa mengintervensi sidang perkara e-KTP. Termasuk dengan kembali mencuatnya revisi undang-undang KPK. Pasalnya dalam revisi tersebut sejumlah poin bakal melemahkan KPK. Salah satunya adalah tentang wacana penyadapan harus dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, jika wacana ini direalisasikan, tidak akan ada lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
"Misalnya penyadapan harus dilakukan setelah ada bukti permulaan yang cukup. Sementara di UU saat ini penetapan tersangka dan penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Artinya sama saja ke depan kalau penyadapan seperti itu tidak ada lagi OTT. Apa seperti itu yang diharapkan semua pihak?" ungkapnya.
"Saya kira cukup UU yang ada saat ini. Kami berharap kerja yang dilakukan KPK menangani berbagai kasus korupsi termasuk e-KTP kemudian tidak ada upaya pelemahan KPK," pungkasnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah ada upaya pelemahan terhadap KPK. Fadli mengatakan, sosialisasi merupakan rencana DPR sejak tahun lalu. Jauh dari 'keramaian' e-KTP yang belakangan kembali bergulir.
Tidak ada ya, enggak ada. Revisi UU KPK itu adalah wacana yang memang ada tahun lalu. Seperti sama-sama kita ketahui bahwa tahun lalu ada rencana revisi tersebut," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).
Wacana revisi UU KPK diakuinya merupakan kesepakatan DPR dan pemerintah. Namun, sebagian besar fraksi di DPR menolak menindaklanjuti usulan revisi tersebut.
"Secara lisan pemerintah juga menyetujuinya dan di DPR sebagian menyetujui. Namun pada akhirnya tidak ditindaklanjuti. Presiden ketika itu menyampaikan perlu adanya sosialisasi dari revisi ini," terangnya.