DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Hamdan Zoelva mengaku terkejut mendengar pengakuan Ketua KPK Agus Rahardjo
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
Mantan Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengaku terkejut mendengar pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo.
Jokowi dituding sempat marah dan meminta Agus menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Meskipun belakangan, Jokowi membantah tuduhan tersebut.
"Saya kaget mendengar pengakuan Agus Raharjo (Ex Ketua KPK), Sudirman Said (Ex ESDM). Ditambah masalah putusan MK. DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket. Apa betul ada intervensi Presiden atau hanya fitnah?," ujar Hamdan melalui cuitannya di akun X @hamdanzoelva.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil presiden ke Istana.
Di situ, dia diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto.
Saat itu, Setnov menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 lalu bergabung jadi koalisi pendukung Jokowi.
Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.
Sudirman menuturkan, amarah itu terkait laporan terhadap Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal kasus Freeport yang dikenal dengan kasus 'papa minta saham'.
Sementara itu, suara yang lebih keras muncul dari Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani.
Aktivis HAM itu mendesak DPR bertindak.
Julius menduga, Jokowi telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi megaproyek E-KTP yang melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
"Kami menyarankan (Jokowi) di-impeachment, bukan hanya interpelasi. Kami menyarankan DPR RI melakukan impeachment," ujar Julius.
Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah dirinya meminta mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo menghentikan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Jokowi mengatakan dirinya justru meminta Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK.
"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu, 'Pak Novanto, Pak Setya Novanto, ikuti proses hukum yang ada'. Jelas berita itu ada semuanya," kata Jokowi kepada wartawan di Halaman Istana Merdeka Jakarta, Senin (4/12).
Selain itu, kata dia, proses hukum terhadap Setya Novanto tetap berjalan. Bahkan, mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun hukuman penjara atas kasus korupsi e-KTP.
"Yang kedua, buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," ujarnya.
Jokowi mengaku heran kasus e-KTP tersebut kembali diramaikan di ruang publik. Dia pun bertanya-tanya apa kepentingan dibalik isu intervensi kasus e-KTP.
"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" jelas Jokowi.
Jokowi juga menegaskan tak ada pertemuan dirinya dengan Agus Rahardjo untuk meminta kasus e-KTP dihentikan.
Dia telah meminta Menteri Sekretariat Negara untuk mengecek agenda pertemuan tersebut.
Hasilnya, tidak ada agenda pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo.
Pengakuan Agus Rahardjo
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah dirinya meminta mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo menghentikan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Jokowi mengatakan dirinya justru meminta Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK.
Melalui program Rosi yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV pada Jumat 1 Desember 2023, Agus Rahardjo mengungkapkan ia pernah menemui Presiden Jokowi ditemani oleh Menteri Setneg Pratikno.
"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Setneg). Jadi saya heran 'biasanya manggil (pimpinan KPK) berlima ini kok sendirian'. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil," ujar Agus, Jumat 1 Desember 2023.
Kemudian, Agus mengungkapkan, saat itu Presiden Jokowi marah dan berteriak padanya dengan kata 'Hentikan'. Agus menjelaskan jika dirinya diminta untuk menghentikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
"Begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak "hentikan". Kan saya heran yang dihentikan apanya," ucap Agus.
"Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang disuruh dihentikan itu adalah kasus Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," sambung Agus.