DPR gelar pertemuan dengan Jaksa Agung, bahas soal salah geledah?
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pertemuan itu akan membahas beberapa hal yang saat ini ditangani oleh Jaksa Agung.
Jaksa Agung HM Prasetyo melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pagi ini. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pertemuan tersebut akan membahas beberapa hal yang saat ini ditangani oleh Jaksa Agung.
"Ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan. Perlu adanya koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan pimpinan DPR terkait hal-hal yang perlu ditanyakan," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/8).
Walaupun Setya Novanto tak menjelaskan secara rinci apa yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun pertemuan tersebut akan turut membahas soal penggeledahan Kejaksaan Agung di kantor PT Victoria Sekuritas beberapa waktu lalu.
Kejagung menggeledah perusahaan yang bergerak di bidang investasi itu terkait kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Sampai pukul 10.50 WIB, pertemuan tersebut masih berlangsung dan ikut dihadiri oleh pimpinan Komisi III DPR.
Dalam penggeledahan itu, Kejagung dinilai menyalahi prosedur. Misalnya, di surat izin penggeledahan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat berbeda dengan surat yang ditunjukan Kejagung.
Sebelumnya, Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VS), Yangky Halim menegaskan bahwa penggeledahan di kantornya salah alamat. Dia menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya berbeda dengan Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island ini yang berkaitan dengan kasus BPPN itu, bukan perusahaannya.
"Tim yang mengaku Satgasus dari Kejaksaan Agung tidak menunjukkan atau memberikan identitas," ujar Yangky dalam surat pengaduannya kepada DPR yang diterima merdeka.com, Selasa (18/8).
"Beberapa identitas yang tidak ditunjukkan, antara lain surat perintah penggeledahan. Serta izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri setempat," kata dia.
Tidak hanya itu, proses administrasi perihal penggeledahan ini juga rupanya tidak sesuai dengan prosedur. Misalnya saja alamat penggeledahan yang tercantum dalam surat permohonan penggeledahan ke PN Jakarta Pusat berbeda dengan surat penggeledahan versi Kejaksaan Agung.
Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diperoleh merdeka.com, tertulis jika Kejagung melayangkan surat untuk menggeledah kantor Victoria Securities International Corporation yang terletak di Panin Bank Center lantai 9, jalan Jend Sudirman Kav 1 Senayan Jakarta.
Kemudian yang kedua, diperuntukkan juga untuk kantor PT Victoria Securities di Gedung Panin Bank, Senayan lantai 2, jalan Jenderal Sudirman, Senayan. Sementara surat penggeledahan versi Kejagung, tertulis penggeledahan bertempat di Kantor Victoria Securities Lt 8 Panin Tower, Gedung Senayan City.