DPR: Komnas Perempuan Perlu Lindungi Remaja NTT Bunuh Pria Diduga Ingin Memerkosa
Menurutnya, sangat memprihatinkan bila setiap orang melakukan pembelaan diri terhadap kejahatan yang mengancam terseret dalam kasus hukum.
Gadis asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) MSK (15), membunuh pria yang diduga ingin memerkosa dirinya. Kini, MSK ditetapkan tersangka oleh polisi.
Anggota DPR Fraksi PKB, Daniel Johan meminta polisi melakukan pendalaman khusus pada kasus tersebut. Sebab, perempuan kerap terseret hukum pada kasus kekerasan.
-
Bagaimana DPR ingin menyelesaikan masalah tawuran? “Saya rasa masih ada yang kurang optimal di pencegahan dan juga penindakan. Maka saya minta pada pihak-pihak yang berwenang, tolong kasus seperti ini diberi hukuman yang berat, biar jera semuanya. Jangan sampai karena masih remaja atau di bawah umur, perlakuannya jadi lembek. Kalau begitu terus, akan sulit kita putus mata rantai budaya tawuran ini,” jelasnya.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa yang mendorong DPR untuk mengajak kepala desa memperbaiki pengelolaan Dana Desa? “Pastinya, kami ikut senang akan capaian ini dan semoga bisa memotivasi desa-desa lainnya. Sehingga, nantinya 179 desa yang ada di Bekasi bisa mendapat tambahan Dana Desa. Karenanya, kita perlu memperbaiki kinerja dalam pencapaian output dan outcome dari Dana Desa supaya bisa mendapatkan insentif tambahan,” ujar Puteri dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Bekasi, Rabu (24/10).
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
"Pihak aparat perlu melakukan pendalaman secara khusus, karena banyak perempuan sering sekali menjadi korban kekerasan tapi kemudian menyeretnya kedalam masalah hukum. Bayangkan kalau ini terjadi pada ibu, adik, istri dan saudara kita sendiri," ujarnya, Kamis (18/2).
Menurutnya, sangat memprihatinkan bila setiap orang melakukan pembelaan diri terhadap kejahatan yang mengancam terseret dalam kasus hukum.
"Apalagi kasus yang menimpa seorang gadis di NTT yang kemudian dipenjara karena membela kehormatannya sebagai seorang perempuan," ucapnya.
Daniel bilang, kejadian-kejadian seperti ini justru akan membuat posisi perempuan semakin rentan menjadi korban kejahatan. Dia minta Komnas Perempuan turun tangan.
"Komnas permpuan perlu bekerja lebih baik untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dalam kasus yang menimpa seorang gadis di NTT, sebagai salah satu cermin masih lemahnya perlindungan terhadap perempuan," tuturnya.
Dirinya lalu menyebutkan pada Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pertama tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
Kedua, pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
"Jika benar kasus ini terjadi karena pembelaan diri, kenapa pasal yang ada dalam KUHP diatas tidak diberlakukan terhadap kasus ini?," katanya.
Artinya, kata Daniel, tersangka yang saat ini ditahan, telah melakukan pembelaan atas dirinya yang dalam keadaan terancam.
"Tentu pihak Kepolisian, Komnas HAM harus melakukan pendalam kasus ini dengan cermat sehingga duduk perkaranya bisa diselesaikan secara jernih dan adil," tandasnya.
Baca juga:
Kasus Remaja NTT Bunuh Pemerkosa & Begal di Bekasi Dibunuh Korbannya Berbeda
Polisi Sebut Remaja Putri yang Bunuh Pemerkosanya di NTT Masih Sepupu
Remaja di NTT Ditetapkan Tersangka Usai Bunuh Pemerkosanya, Ini Pertimbangan Polisi
Remaja di NTT Jadi Tersangka Usai Bunuh Pelaku Perkosaan, DPR Ingatkan Janji Kapolri
Duduk Perkara Remaja di NTT Bunuh Sepupunya yang Hendak Memperkosa