DPR Minta Jaksa Agung Seharusnya Terima Putusan Atas Pernyataan Tragedi Semanggi
Hinca mengatakan, pernyataan Jaksa Agung bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sangat tidak etis.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai sebaiknya Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima putusan PTUN terkait peristiwa Semanggi. Meski sah saja Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum atas putusan bersalah tersebut.
"Sejak putusan itu beredar tempo hari, saya memiliki pandangan bahwa seharusnya Jaksa Agung menerima putusan tersebut dan melaksanakan perintah putusan TUN tersebut yakni 'Jaksa Agung diwajibkan untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya'," ujar Hinca kepada wartawan, Kamis (5/10).
-
Siapa saja anggota DPRD Jateng yang dilantik bersamaan? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa. Mereka adalah Iskandar Zulkarnain (59) dan putranya, M Rizqi Iskandar Muda (22) yang merupakan kader Partai Gerindra yang sama-sama berasal dari Daerah Pemilihan Jateng 13.
-
Di mana pelantikan anggota DPRD Jateng berlangsung? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
Hinca mengatakan, pernyataan Jaksa Agung bahwa peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sangat tidak etis. Ucapan Jaksa Agung bahwa seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti penyelidikan membuat pupus harapan sisa perjuangan orangtua korban dalam mencari keadilan.
Politikus Demokrat ini menilai, seharusnya Jaksa Agung memelihara asa dan harapan keluarga korban dan masyarakat yang masih menunggu pengembangan kasus Semanggi I dan II naik ke tingkat penyidikan hingga dibawa ke pengadilan.
Sebaliknya jika Jaksa Agung terus mengelak maka masyarakat akan dihadapkan ketidakpastian hukum dalam peristiwa Semanggi I dan II.
"Jika tindakan Jaksa Agung selalu seperti ini, maka ke depan kita akan selalu dihadapkan oleh ketidakpastian hukum yang nyata dan hal tersebut dilakukan oleh penegak hukum negara kita sendiri," kata Hinca.
"Sesungguhnya keadilan tak boleh menemui jalan buntu, ia harus menyentuh garis finish keadilan itu sendiri," pungkasnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin melawan hukum atas pernyataannya terkait tragedi Semanggi I dan II. Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono, menyampaikan pihaknya tentu menghormati putusan PTUN. Tetapi karena putusan dirasa tak tepat, pihaknya akan mengajukan upaya hukum.
"Namun karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, maka tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut dan yang pasti akan melakukan upaya hukum," tutur Hari.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memvonis Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya terkait tragedi Semanggi I dan II.
Ketua hakim sidang, Andi Muh Ali Rahman, menyatakan Burhanuddin melawan hukum atas pernyataan yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020.
"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020 adalah perbuatan hukum oleh badan dan/pejabat pemerintahan," kata Andi dalam amar putusannya, seperti dikutip dari situs resmi PTUN DKI, Rabu (4/11).
Selain itu, lanjut Andi, Burhanuddin atau lembaganya sebagai tergugat, juga diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II. Andi menegaskan, pernyataan harus dibuat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Pernyataan dibuat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya," tegas Andi.
Terakhir, putusan juga membebani tergugat dengan membayar biaya perkara Rp285.000.
Berikut perkataan Burhanuddin yang membuatnya divonis bersalah oleh PTUN DKI:
Peristiwa Semanggi I dan II sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti, karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
(mdk/ray)