DPR minta KY bongkar kabar hakim agung berbisnis dengan pengacara
"Apakah kerjasamanya profesional, tapi apakah ada unsur lain di balik kerjasama itu," kata Kenedy.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, H John Kenedy Azis mendukung Komisi Yudisial (KY) bongkar dugaan kerjasama bisnis rumah sakit antara pengacara dengan keluarga hakim agung. Dia berpesan agar KY objektif untuk membongkar dugaan kasus ini.
"Saya mendukung Komisi Yudisial. Catatannya Komisi Yudisial harus objektif dalam memeriksa konteks itu. Jangan diada-adakan. Sebab dua-duanya sama-sama penegak hukum. Pengacara atau advokat adalah penegak hukum, hakim juga adalah penegak hukum," kata Kenedy di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).
Kenedy meminta agar KY segera memberi sikap terkait hal ini. Dia juga berharap, ada penelusuran tingkat lanjut terkait hubungan bisnis antara dua penegak hukum ini. Harus segera diungkap, sejauh mana masing-masing bisa profesional.
"Sebaiknya dipertanyakan, sebab ini kan hakim dan pengacara itu sama-sama penegak hukum. Apakah kerjasamanya profesional, tapi apakah ada unsur lain di balik kerjasama itu. Misalnya untuk memuluskan pekerjaan si pengacara, ini harus disikapi oleh Komisi Yudisial," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, KY siap membuka kembali kasus dugaan keluarga Hakim Agung mengelola bisnis rumah sakit dengan seorang pengacara. Namun KY, menunggu laporan baru sebelum melakukan penyelidikan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, salah satu media nasional mengungkap dugaan kedekatan seorang pengacara dengan sejumlah hakim agung. Pengacara itu dan keluarga hakim agung tersebut dikabarkan kerja sama mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat.
Bisnis berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tersebut terendus tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.
Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.
Usai putusan kontroversial tersebut MA bersama KY kemudian membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara. Namun Yamanie membantah telah mengubah putusan itu.
Belakangan diketahui, seorang pengacara sekaligus kurator itu ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.
Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut. Sementara keluarga pengacara itu menjadi pemegang saham mayoritas.
Baca juga:
Anak hakim agung diduga punya bisnis dengan pengacara, ini kata KY
KY siap usut dugaan bisnis keluarga hakim agung dengan pengacara
KPK akan laporkan hakim yang menangkan eks walkot Makassar ke MA
Hakim poligami mengaku nikah lagi buat bantu mertua
Hakim pemalsu identitas buat nikah lagi dihukum 13 bulan non palu
-
Siapa saja yang hadir dalam deklarasi Relawan NAGA? Relawan NAGA terdiri dari anak-anak muda di bawah 30 tahun yang hadir dari 17 provinsi.
-
Siapa yang menyampaikan klarifikasi soal seleksi calon hakim agung ke Komisi III DPR? "Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi," ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Kapan Rizki Natakusumah menjabat sebagai anggota DPR RI? Rizki telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019, dan aktif terlibat dalam berbagai kegiatan legislatif.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Apa peran Rizki Natakusumah di DPR? Setelah menikahi Beby Tsabina, Rizki Natakusumah semakin menjadi pusat perhatian publik, terutama saat melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR RI.