DPR minta pemerintah segera rehabilitasi korban muncikari AR
AR diketahui memiliki 99 anak di bawah usia 18 tahun untuk dijual ke kaum gay melalui akun Facebook.
Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah meminta pemerintah segera melakukan rehabilitasi anak-anak yang menjadi korban muncikari AR. AR diketahui memiliki 99 anak di bawah usia 18 tahun untuk dijual ke kaum gay melalui akun Facebook.
"Untuk korban anak segera direhabilitasi dan pada saat penetapan vonis terhadap pelaku putusannya harus disertai putusan untuk memberikan resistusi terhadap korban sebagaimana ditetapkan dalam UU 35 Tahun 2014," kata Ledia di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).
Ledia berharap polisi menjatuhkan hukuman berat bagi pelaku dan pengguna jasa anak-anak itu, setidaknya di hukuman penjara di atas 10 tahun ditambah pemberatan hukuman. Sebab, di tahun 2015 saja, Ledia melihat baru 11 persen pelaku kejahatan seksual yang divonis di atas 10 tahun.
"Pelaku dan pengguna jasanya harus dihukum seberat-beratnya. Setidaknya di atas 10 tahun plus pemberatan hukuman. Selama ini (2015) hanya 11 persen pelaku kejahatan seksual terhadap anak divonis 10 tahun ke atas," tegasnya.
Dijelaskannya, sejauh ini belum ada hukuman bagi sesama jenis. Oleh sebab itu, lanjutnya, perlu diperjelas bentuk hukumannya serta dimasukkan dalam revisi RUU KUHP.
"Sebagaimana yang dilansir media harus diperjelas hukumannya dan dicantumkan dalam revisi RUU KUHP," tutupnya.