DPR Nilai Informasi Pelayanan Publik di Tengah Pandemi Corona Belum Maksimal
"Kita bisa check bersama misalnya website Imigrasi sebagai garda depan gerbang keluar masuk Indonesia sama sekali belum memuat prosedur pelayanan keimigrasian pada masa darurat virus corona,"
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengaku memantau situs-situs Kementerian yang menjadi mitra Komisi hukum DPR saat pemerintah mengimbau publik untuk beraktivitas di rumah. Dia menilai pemerintah ternyata belum siap untuk menjalankan langkah tersebut.
Sebab, menurutnya, Kementerian belum menyajikan informasi pelayanan publik yang baik di tengah darurat corona.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
"Kita bisa check bersama misalnya website Imigrasi sebagai garda depan gerbang keluar masuk Indonesia sama sekali belum memuat prosedur pelayanan keimigrasian pada masa darurat virus corona. Begitupun dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BNN, BNPT, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM, KPK, LPSK dan PPATK," kata Masinton dalam keterangannya, Jumat (20/3).
Masinton mengatakan, hanya ada berita kecil dan tidak begitu informatif yang disajikan dalam situs pemerintah. Menurut dia, sedianya kementerian dan aparat penegak hukum menyiapkan sarana dan prasarana yang mudah diakses publik seperti situs.
"Sehingga masyarakat yang bekerja dari rumah dan saat berurusan dengan instansi tersebut dapat terlayani dengan baik," kata legislator asal PDIP ini.
Masinton mengatakan, berulang kali menyampaikan pentingnya manajemen bencana kepada kementerian. Sehingga situasi bencana seperti ini, kementerian sudah menyiapkan solusi.
"Ketidaksiapan masing-masing kementerian dan lembaga sangat kontraproduktif dengan himbauan Presiden Jokowi yang menegaskan bahwa aktivitas pelayanan publik jangan sampai terhenti," kata dia.
Masinton meminta mitra kerja Komisi III dalam dua hari memperbaiki sistem informasi publik di situs masing-masih lembaga. Agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
"Pemerintah sudah menyampaikan bahwa masa darurat penyebaran virus corona berlangsung hingga 90 hari ke depan. Maka, setiap kementerian dan lembaga negara yang membidangi Hukum, HAM dan Keamanan wajib membuat Road map atau panduan pelayanan masyarakat dalam masa darurat penyebaran virus corona," kata dia.
(mdk/ray)