DPR persilakan Ruki dkk siapkan draf revisi untuk kuatkan KPK
"Usulan dari masyarakat boleh-boleh saja. KPK boleh, masyarakat boleh, akademisi boleh," kata Taufik.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tak masalah jika Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki ingin mengajukan draf revisi demi menguatkan KPK. Menurutnya, masukan dari semua pihak harus dihormati.
"Usulan dari masyarakat boleh-boleh saja. KPK boleh, masyarakat boleh, akademisi boleh," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/6).
Namun, Taufik menjelaskan usulan diterima atau tidak tergantung dari keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Taufik kembali menegaskan usulan melakukan revisi UU KPK berasal dari pemerintah. Oleh sebab itu, dia menegaskan DPR melalui Baleg hanya menindaklanjuti niatan pemerintah.
Sehingga, ia berharap semua pihak tak menaruh curiga revisi yang disebut-sebut akan melemahkan KPK itu menjadi usulan dari DPR.
"Kalau sesuai kronologi di Prolegnas, ini usulan pemerintah yang gantikan RUU pertimbangan daerah. Berdasarkan laporan Ketua Baleg, yang minta diubah jadi prioritas kan dari pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki menyerahkan revisi UU KPK ke DPR. Namun, Ruki menyatakan pihaknya akan menyiapkan draf revisi yang menguatkan KPK untuk dimasukkan ke dalam revisi tersebut.
"Kalau itu sudah jadi keputusan politik maka yang harus dilakukan adalah menyiapkan draf revisi UU KPK yang isinya tidak melemahkan KPK," kata Ruki saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (24/6).
Setelah menyiapkan beberapa draf untuk direvisi, lanjut Ruki, pihaknya akan berusaha agar draf itu menjadi resmi.
"Kemudian dijadikan usulan resmi KPK atau pemerintah dan kita usahakan agar konsep itu yang dibahas dan dimasukkan sebagai revisi," ungkapnya.