DPR Prioritaskan RUU Perlindungan Data Pribadi saat Paripurna
Menurutnya, pembahasan terkait dengan kebocoran data ini akan secepatnya di bahasa dalam rapat paripurna mendatang.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada saat paripurna nanti. Hal ini agar dapat melindungi data pribadi masyarakat.
"PDP saya lupa posisinya dimana ya sekarang, di pembicaraan tingkat I udah selesai belum? Oh ya pasti kalau sudah selesai akan menjadi prioritas di paripurna," kata pria yang akrab disapa Cak Imin di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (13/9).
-
Di mana Ria Ricis melaporkan kasus ancaman penyebaran data pribadinya? Ria Ricis Berbicara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024)
-
Kapan Ria Ricis mulai mengalami ancaman penyebaran data pribadinya? Selama 5 hari terakhir. mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu,"
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Bagaimana keamanan siber melindungi data penting? Mengutip dari beragam sumber, cyber security adalah sebuah sistem atau cara yang bertujuan melindungi komputer, jaringan, sistem, dan data dari akses yang tidak sah. Sederhananya, terserang hacker.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
Menurutnya, pembahasan terkait dengan kebocoran data ini akan secepatnya di bahasa dalam rapat paripurna mendatang.
"Betul. Saya kira secepat mungkin paripurna terdekat. Tapi kita lihat agenda berapa buah, saya kira prioritas," ujarnya.
Cak Imin menegaskan, apabila pembicaraan dalam tingkat satu sudah selesai dilakukan. Maka, secepatnya ia akan mendorong untuk menggelar rapat paripurna terkait RUU PDP.
"Oh iya pasti kalau sudah tingkat I selesai, maka saya akan dorong cepat," tegasnya.
PDP Jadi UU untuk Pelindung Data Masyarakat
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berharap agar Perlindungan Data Pribadi (PDP) dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang. Karena, hal ini dapat menjaga data pribadi masyarakat.
"Saya harap setelah ini dapat dilakukan paripurna untuk pengesahan jadi UU. PDP penting, untuk jaga dan lindungi data pribadi masyarakat. Data termasuk data pribadi walaupun manfaat ekonomi tinggi, kita perlu lihat aspek lain," kata Plate kepada wartawan, Kamis (8/9).
"Berkaitan geopolitik, kedaulatan. Jadi tata kelola data penting. Di dalam dan keluar wilayah, dengan disahkan RUU PDP kuat, maka kita punya leverage memadai di pembahasan antar negara. Kedua tata kelola saya, disepakati akan ditentukan pak presiden. Tata kelola dan lembaganya akan diatur PP," sambungnya.
Lalu, saat ditanyakan apakah akan menjadi kebocoran data. Itu menurutnya domain dari tim siber, namun dalam UU PDP itu telah diatur sanksi pidana terhadap para pelanggar.
"Kalau itu jadi domain Cyber Security, tapi bagi pelanggar unlawful maka di UU PDP diatur sanksi pidana maupun denda. Pidana hukuman badan atau sanksi denda macam-macam bentuknya. Saya ingatkan pengendali pemroses data agar security enkropsi yang memadai agar bisa tahan serangan cyber," ujarnya
"Karena bila terjadi pelanggaran penggunaan data pribadi, sanksi dendanya cukup tinggi terhadap koorporasi. Apalagi kalau dimanfaatkan untuk mengambil manfaat ekonomi. Maka manfaat ekonominya dihitung berapa banyak, itu termasuk sanksi," sambungnya.
Menurutnya, RUU PDPD itu mengatur agar tata kelola tersebut dapat dipahami jika dilanggar.
"Jadi RUU PDP atur agar tata kelola itu dipahami kalau dilanggar, maka ada sanksi pidana dan denda yang memberatkan pelanggar," tutupnya.
(mdk/eko)