DPR puji Menkeu, mobil dinas pejabat negara dibatasi
Terbitnya PMK 76/2015 tersebut membatasi jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Menteri.
Respons positif dikeluarkan DPR RI atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.
Menurut Anggota Badan Legislatif dan Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun, kebijakan tersebut telah sejalan dengan semangat penghematan anggaran negara yang selama ini dipegang oleh Pemerintahan Jokowi-JK.
"Terbitnya PMK 76/2015 tersebut justru bagus untuk membatasi jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Menteri," ujar Misbakhun di Jakarta, Sabtu (25/4).
Sebelum adanya peraturan tersebut, negara tidak memiliki aturan tentang pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Bahkan, ada kementerian yang mempunyai mobil dinas sampai delapan buah.
Dengan adanya PMK 76/2015 ini, kata Misbakhun, maka pembatasan diberikan untuk kelas A, yakni sebanyak maksimal dua kendaraan. Dengan demikian, maka akan terjadi penghematan dengan berlakunya peraturan Menkeu terbaru itu.
"Ini yang perlu diapresiasi dari Menkeu sebagai pejabat Negara yang menjalankan fungsi dan tugasnya selaku bendaharawan Negara," jelas Misbakhun.
"Karena selama ini tidak ada pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Jadi, sekali lagi, PMK tersebut harus kita apresiasi sebagai langkah penghematan yang dilakukan Menkeu," imbuhnya.
Dijelaskan Misbakhun, PMK 76/2015 itu akan menjadi petunjuk teknis dari Menteri Keuangan untuk mengatur kendaraan bermotor roda 4. Hal ini, sebagai mandat pelaksanaan aturan di bawah Peraturan Presiden No 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. Dalam peraturan tersebut, menteri dan pejabat negara setingkatnya ditetapkan mendapatkan standar barang dengan kualifikasi A.
Yakni, menteri mendapatkan maksimal dua mobil dinas jenis sedan dan atau Sport Utility Vehicles (SUV) berkapasitas mesin 3.500 cc. Sementara wakil menteri dan yang setingkat hanya mendapat satu mobil dengan spesifikasi sama.
Peraturan ini ditetapkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 14 April 2015 dan diundangkan dua hari kemudian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.