DPR Sahkan Perubahan UU Pilkada Jadi Usul Inisiatif, Memuat Perubahan Jadwal
Semula Pilkada 2024 digelar pada bulan November 2024 dimajukan menjadi September 2024.
Dalam revisi itu salah satunya memuat perubahan jadwal Pilkada 2024.
DPR Sahkan Perubahan UU Pilkada Jadi Usul Inisiatif
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan perubahan UU Pilkada. Usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/11).
- Besok, DPR Tetapkan Agus Subiyanto Jadi Panglima TNI
- KPU Sebut Koalisi Perubahan Daftarkan Anies-Cak Imin pada 19 Oktober Jam 8 Pagi
- Ada Perubahan Jadwal, Pendaftaran PPPK Guru Kebutuhan Umum Dibuka Hari Ini
- Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
"Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.
Dalam revisi itu salah satunya memuat perubahan jadwal Pilkada 2024.
Semula Pilkada 2024 digelar pada bulan November 2024 dimajukan menjadi September 2024.
Puan menjelaskan, ada tiga fraksi yang menyatakan pandangan berbeda. Fraksi PKS menolak perubahan UU Pilkada menjadi inisiatif DPR. Demokrat dan PKB menyatakan adanya catatan terhadap perubahan UU Pilkada.
merdeka.com
"Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak, yaitu Fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan," kata politikus PDIP ini.
"Jadi tiga hal yang disampaikan, tiga fraksi. Satu menolak, dua ada catatan," sambung Puan.
Sebelumnya dalam rapat Pleno Baleg DPR tanggal 23 Oktober 2023, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan rancangan revisi UU Pilkada.
Isinya memuat perubahan jadwal Pilkada 2024 dari bulan November menjadi September.
"Penyesuaian norma pada UU ini dilakukan berdasarkan hasil putusan MK, karena itu kita (Baleg) memasukkan usul Perubahan UU tentang Pilkada ini ke dalam kumulatif terbuka," kata Supratman ketika itu.
merdeka.com