DPR Sebut Aturan Dewan Pengawas dan SP3 Diusulkan Era Taufiequrachman Ruki
Menurut Nasir, Ruki tidak mengajukan secara pribadi. Tetapi kelembagaan. Sehingga usulan revisi UU KPK atas nama lembaga antirasuah itu.
Anggota DPR Komisi III Nasir Djamil menyebut KPK era pimpinan Plt Taufiequrachman Ruki yang mengusulkan dua poin dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dua poin itu yakni terkait dewan pengawas dan soal pemberhentian kasus.
"Soal pengawasan, soal SP3, ya mungkin itu kendala yang selama ini dihadapi KPK oleh karena itu Plt pimpinan KPK kemarin itu Pak Ruki dan kawan-kawan itu mengusulkan seperti itu," kata Nasir dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Apa yang dilakukan oleh Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, setelah mengetahui adanya praktik pungli di Rutan KPK? Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut Fauzi mengetahui adanya praktik pungli namun tidak melaporkan temuan tersebut ke atasannya. "Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut," ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3)."Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK," sambung dia.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Menurut Nasir, Ruki tidak mengajukan secara pribadi. Tetapi kelembagaan. Sehingga usulan revisi UU KPK atas nama lembaga antirasuah itu.
"Sistem harus ada, enggak mungkin Pak Taufiequrachman Ruki kemudian itu catatan pribadi enggaklah, pasti sudah konsultasi dengan pimpinan lain dan bidang mengurus masalah itu," ucapnya.
Nasir sepakat perlu adanya SP3 demi kepastian hukum tersangka. Dia mengklaim hal tersebut menjadi penting untuk perlindungan hak asasi manusia. Dia menyebut SP3 itu pun tidak harga mati. Sebab, yang kasusnya sudah dihentikan dapat lanjut selama ada bukti baru.
"Artinya SP3 bukan harga mati ketika ditemukan bisa dibuka lagi," kata dia.
Begitu juga soal pembentukan dewan pengawas. Nasir menilai lembaga yang memiliki kewenangan besar perlu diawasi supaya tidak penyalahgunaan kekuasaan. Politikus PKS itu klaim adanya dewan pengawas tidak melampaui kewenangan dari pimpinan KPK.
"Yang namanya satu kekuasaan harus diawasi kalau ga abuse dia. Power tend to corrupt itu jelas maka harus ada pengawasan," kata Nasir.
Hal senada sebelumnya dikatakan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad. Dia membantah di era kepemimpinannya yang mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hal itu menanggapi pernyataan DPR bahwa pimpinan KPK mengusulkan revisi UU KPK.
"Sepengetahuan saya di masa kepemimpinan jilid 3 saya dan teman-teman memimpin kita tidak pernah punya usulan seperti yang dikatakan," ujar Samad dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).
Usulan tersebut datang pada November 2015. Itu disampaikan oleh anggota DPR Komisi III Arteria Dahlan dalam kesempatan sama.
Lantas, Samad meluruskan saat itu dia tidak memimpin KPK. Sebab, dirinya mundur lantaran ditersangkakan. Dia kemudian digantikan Plt Taufiqurrahman Ruki.
Menurut Samad, Ruki telah melampaui kewenangan sebagai Plt Ketua KPK karena mengambil kebijakan strategis. Dia menjelaskan, tidak bisa Plt ketua KPK mengambil kebijakan strategis. Ada yang boleh dilakukan dan tidak boleh.
Karena itu, terhadap usulan revisi ini, Samad menilai Ruki telah melakukan pelanggaran yuridis. "Kami meminta pertanggungjawaban Plt dalam hal ini pak Ruki," kata Samad.
Baca juga:
Anggota Komisi III soal Revisi UU: Jangan Sampai KPK Tidak Bisa Dikontrol
Samad Sebut Pimpinan KPK Usul Revisi UU adalah Plt Taufiqurrahman Ruki
DPR Merasa Disudutkan Soal Revisi UU KPK
Agus Rahardjo Sebut Revisi UU KPK Upaya Penghianatan Amanat Reformasi
Jokowi Harapan Terakhir KPK
Jokowi Diminta Tak Menyetujui Pembahasan Revisi UU KPK
DPR akan Pilih Capim Dukung Revisi UU, KPK Singgung Soal Pelemahan