DPR setuju Arief kembali jadi hakim MK periode 2018-2023
Rapat paripurna DPR menyetujui Arief Hidayat menjadi hakim MK setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III pada Rabu (6/12). Pimpinan sidang, Fadli Zon terlebih dahulu mempersilakan Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan untuk menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Arief.
Rapat paripurna DPR menyetujui Arief Hidayat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III pada Rabu (6/12). Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pimpinan rapat terlebih dahulu mempersilakan Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan untuk menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Arief.
Dalam laporannya, Trimedya mengatakan Komisi III DPR melaksanakan rapat pleno untuk menanyakan kesediaan Arief Hidayat dicalonkan kembali menjadi Hakim MK pada tanggal 20 November 2017. Arief menyatakan kesediaannya untuk dicalonkan dan dipilih kembali menjadi Hakim MK untuk masa jabatan 2018-2023.
Selain itu, pihaknya juga menyepakati untuk menggelar uji kelayakan terhadap Arief Hidayat dalam bentuk panel dengan mengikutsertakan tim pakar atau ahli. Pakar dan ahli yang diundang yakni pakar atau ahli, yakni: Runtung Sitepu, Syamsul Bachri, Maruarar Siahaan dan Hesti Anniwulan.
"Setelah Uji Kelayakan dan Kepatutan selesai, Komisi DPR RI memberikan waktu kepada Tim Pakar atau Ahli untuk memberikan penilaian yang akan disampaikan kepada Komisi III DPR RI secara tertulis sebagai bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam memberikan persetujuan," kata Trimedya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12).
Dari 10 fraksi yang hadir, 9 fraksi menyetujui Arief untuk dipilih kembali menjadi hakim MK untuk masa jabatan 2018-2023. Sementara Fraksi Gerindra walk out karena mencium adanya kejanggalan dalam uji kelayakan dan kepatutan Arief.
"Satu fraksi yaitu Gerindra tidak memberikan pendapat," ungkap Trimedya.
Setelah Trimedya memaparkan laporan, Fadli menanyakan persetujuan anggota dewan terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan Arief sebagai hakim MK.
"Apakah laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK dapat disetujui," tanya Fadli.
"Setuju," jawab serentak anggota DPR yang hadir.